Sabtu, 01 Agustus 2026

Antisipasi Karhutla, Ini Penyampaian Personel Polsek Prapat Janji

Administrator - Selasa, 22 Agustus 2023 08:59 WIB
Antisipasi Karhutla, Ini Penyampaian Personel Polsek Prapat Janji

Asahan I Sumut24 .co

Baca Juga:

Polsek Prapat Janji terus gencar melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Kali ini sosialisasi digelar di Desa Perkebunan Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Selasa (22/08/2023).

Melalui Ka. Spkt 3 Polsek Prapat Janji Aiptu JS Siregar dan Bhabinkamtibmas Brigadir Richard Sirait, pada sosialisasi disampaikan imbauan kepada warga masyarakat serta pihak perkebunan.

“Imbauan berupa anjuran, apabila membuka lahan agar tidak dilakukan dengan cara membakar,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar.

Hal itu sangat dikhawatirkan bisa menimbulkan kebakaran. Efeknya tentu akan berakibat buruk yakni polusi udara dan pastinya akan mengganggu kesehatan. Selain itu, membahayakan ekosistem dilingkungan sekitar terjadinya kebakaran.

Karena itu, lanjut JT Siregar, diharapkan kepada warga untuk dapat memahami bahaya dampak dari Karhutla. Pemerintah juga tidak main-main dalam mencegah Karhutla, sehingga ada sanksi tegas bagi yang melakukannya. Hal ini sebagai tindakan mewujudkan pelestarian lingkungan.

“Bagi para pelaku Karhutla dapat dipidana dengan ancaman penjara paling sedikit 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Rico Waas Pesankan Sportivitas dan Semangat Pantang Menyerah di BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026
Bank Sumut Gelar Akad Massal KPR Sejahtera FLPP "Rumah Subsidi Menyala" di PRSU
SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
komentar
beritaTerbaru