Minggu, 02 Agustus 2026

Jaga Keamanan Kota Kisaran, Satuan Samapta Polres Asahan Amankan Objek Vital

Administrator - Rabu, 16 Agustus 2023 12:55 WIB
Jaga Keamanan Kota Kisaran, Satuan Samapta Polres Asahan Amankan Objek Vital

Asahan I Sumut24.co

Baca Juga:

Selain melaksanakan patroli dan pengawalan, Satuan Samapta Polres Asahan juga melaksanakan Pengamanan objek vital di kantor Perbankan yang ada di Kota Kisaran, Senin (10/7/2023).

Pengamanan ini guna terciptanya rasa aman bagi pemberi layanan dan nasabah Bank dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana, barang dan surat berharga serta terciptanya keamanan, kenyamanan di sekitar objek vital.

Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Samapta Polres Asahan AKP Supriyadi mengatakan, pengamanan rutin yang dilaksanakan personil dalam rangka menciptakan rasa aman bagi nasabah yang sedang melaksanakan aktivitas dengan menggunakan jasa perbankan.

“Pengamanan obyek vital kantor perbankan di wilayah Kota Kisaran adalah salah satu Pelayanan Personil Melakukan observasi terhadap situasi disekitaran objek, Patroli Sat Samapta Polres Asahan dalam rangka menjaga Kamtibmas dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan di lingkungan perbankan ,” jelas AKP Supriyadi.

“Dengan kehadiran Personil yang melaksanakan pengamanan di perbankan diharapkan bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang menggunakan jasa perbankan,” tukasnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Rico Waas Pesankan Sportivitas dan Semangat Pantang Menyerah di BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026
Bank Sumut Gelar Akad Massal KPR Sejahtera FLPP "Rumah Subsidi Menyala" di PRSU
SMP dan SMA Al-Amjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi Puspresnas
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
Ketum PP PNPI: Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
komentar
beritaTerbaru