Minggu, 02 Agustus 2026

2 Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja, Sosialisasi Karhutla

Administrator - Selasa, 08 Agustus 2023 08:56 WIB
2 Personel Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Raja, Sosialisasi Karhutla

Asahan I Sumut24.co

Baca Juga:

Polsek Pulau Raja Polres Asahan melalui Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun V Desa Aek Loba Kecamatan Aek kuasan Kabupaten Asahan Rabu (08/08/2023).

Dalam hal ini, Bhabinkamtibmas Aiptu Herdik Sitorus dan Aipda Ilham S menyampaikan himbauan kepada Warga apabila membersihkan lahan agar Tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan dampak polusi udara serta dapat merusak kesehatan kita dan apinya dapat menjalar ke lokasi sekitarnya hingga menimbulkan kebakaran yang lebih besar.

“Untuk pelaku karhutla dengan sengaja dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling minim 10 tahun dan denda 10 milyar,” ucap Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap SH.

Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak dari Karhutla.

“Kami juga berharap warga masyarakat dapat menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, PLN UIP SBU dan Pemkot Subulussalam Kolaborasi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih 3
USU Raih Program Media Relations Terbaik Pada MRA 2026
Teguh Santosa: Prabowo dapat Jadi Juru Damai Korut-Korsel
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Rico Waas Pesankan Sportivitas dan Semangat Pantang Menyerah di BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026
Bank Sumut Gelar Akad Massal KPR Sejahtera FLPP "Rumah Subsidi Menyala" di PRSU
komentar
beritaTerbaru