Jaringan Narkoba Terungkap di THM Helen's Night Mart Polrestabes Medan Sita Sejumlah Narkoba dan Ringkus Pengedar
Jaringan Narkoba Terungkap di THM Helen&039s Night MartPolrestabes Medan Sita Sejumlah Narkoba dan Ringkus Pengedar
kota
Palas | Sumut24.co
Baca Juga:
Warga Kabupaten Padang Lawas diminta supaya waspada, sebab akhir akhir ini ada modus penipuan yang mencatut nama demisioner Bendahara Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Padang Lawas Siti Ajijah Hasibuan melalui jejaring sosial media social (Medsos) khususnya melalui whatsApp (WA) dan lainnya.
Pelaku menggunakan foto serta mencatut nama demisioner bendahara PC PMII tersebut. Sewaktu menjalankan aksinya pelaku menghubungi target dengan modus ingin berkenalan dengan calon korban.
Untuk meyakinkan calon korban pelaku selalu menghubungi calon korbannya meskipun berulang kali panggilannya sudah ditolak. Dan beruntung adalah calon korbannya berketepatan Pengurus Lembaga Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (SAMPAL) Yang juga kenal dengan foto yang di cantumkan.
Dan hal tersebut langsung di tanggapi oleh Demisioner bendahara Pengurus Cabang PMII, dirinya menegaskan dan memastikan nomor yang tertera dalam panggilan whatsApp tersebut bukan miliknya.
“Tetaplah berwaspada dan hati hati jika ada panggilan dari 0856-6761-2940 dan mohon untuk tidak menanggapi karena itu bukan nomor saya itu adalah modus penipuan untuk menciderai nama baik saya dengan menggunakan foto saya”. Kata Siti Ajijah Hasibuan Kepada Awak media saat di hubungi melalui seluler.
Ajijah pun meminta supaya masyarakat padang lawas tidak mudah percaya jika ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan dirinya, sebab dapat dipastikan nomor whatsApp yang dimiliki hanya satu dan tidak ada yang lain.
“Jika ada yang menghubungi dengan yang bukan nomor saya agar untuk tidak ditanggapi karena ini hanyalah perilaku manusia yang ingin menjatuhkan harga diri saya”. Ungkapnya.
Kendati demikian Calon Korban Yang merupakan pengurus SAMPAL ( Raja Sopang Hasibuan) itu juga meminta kepada kepolisian agar segera mengambil sikap dan mencari tahu siapa dalang yang ingin menciderai nama baik Demisioner Bendahara PC PMII tersebut.
“Pelaku yang ingin menciderai nama baik demisioner bendahara PC PMII ini kan sudah sangat keterlaluan, apa bila terbukti melanggar pelaku dapat di tuntut UU ITE pasal 48 dengan hukuman 8 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar untuk penggunaan foto tanpa izin tersebut” ujar Raja sopang Hasibuan.zal
Jaringan Narkoba Terungkap di THM Helen&039s Night MartPolrestabes Medan Sita Sejumlah Narkoba dan Ringkus Pengedar
kota
MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI
kota
MEDAN Sumut24.coPresidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Ir. Syafaruddin Sikumbang, mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawa
Hukum
sumut24.co SUBULUSSALAM , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Ba
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) meraih silver winner untuk kategori Program Media Relations Terbaik dalam ajang Media
kota
Teguh Santosa Prabowo dapat Jadi Juru Damai KorutKorsel
News
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News