Senin, 18 Mei 2026

Masyarakat Palas Harap Hati-Hati ModusPenipuan di Jejaring Medsos, Ini Keterangan Bendahara PC PMII yang menjadi target

Administrator - Rabu, 26 Juli 2023 17:33 WIB
Masyarakat Palas Harap Hati-Hati ModusPenipuan di Jejaring Medsos, Ini Keterangan Bendahara PC PMII yang menjadi target

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Warga Kabupaten Padang Lawas diminta supaya waspada, sebab akhir akhir ini ada modus penipuan yang mencatut nama demisioner Bendahara Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Padang Lawas Siti Ajijah Hasibuan melalui jejaring sosial media social (Medsos) khususnya melalui whatsApp (WA) dan lainnya.

Pelaku menggunakan foto serta mencatut nama demisioner bendahara PC PMII tersebut. Sewaktu menjalankan aksinya pelaku menghubungi target dengan modus ingin berkenalan dengan calon korban.

Untuk meyakinkan calon korban pelaku selalu menghubungi calon korbannya meskipun berulang kali panggilannya sudah ditolak. Dan beruntung adalah calon korbannya berketepatan Pengurus Lembaga Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (SAMPAL) Yang juga kenal dengan foto yang di cantumkan.

Dan hal tersebut langsung di tanggapi oleh Demisioner bendahara Pengurus Cabang PMII, dirinya menegaskan dan memastikan nomor yang tertera dalam panggilan whatsApp tersebut bukan miliknya.

“Tetaplah berwaspada dan hati hati jika ada panggilan dari 0856-6761-2940 dan mohon untuk tidak menanggapi karena itu bukan nomor saya itu adalah modus penipuan untuk menciderai nama baik saya dengan menggunakan foto saya”. Kata Siti Ajijah Hasibuan Kepada Awak media saat di hubungi melalui seluler.

Ajijah pun meminta supaya masyarakat padang lawas tidak mudah percaya jika ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan dirinya, sebab dapat dipastikan nomor whatsApp yang dimiliki hanya satu dan tidak ada yang lain.

“Jika ada yang menghubungi dengan yang bukan nomor saya agar untuk tidak ditanggapi karena ini hanyalah perilaku manusia yang ingin menjatuhkan harga diri saya”. Ungkapnya.

Kendati demikian Calon Korban Yang merupakan pengurus SAMPAL ( Raja Sopang Hasibuan) itu juga meminta kepada kepolisian agar segera mengambil sikap dan mencari tahu siapa dalang yang ingin menciderai nama baik Demisioner Bendahara PC PMII tersebut.

“Pelaku yang ingin menciderai nama baik demisioner bendahara PC PMII ini kan sudah sangat keterlaluan, apa bila terbukti melanggar pelaku dapat di tuntut UU ITE pasal 48 dengan hukuman 8 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar untuk penggunaan foto tanpa izin tersebut” ujar Raja sopang Hasibuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Turnamen Badminton PB Mitra Sporty Medan Resmi Ditutup Kadispora Bersama KONI
Rico Waas Berobat ke Luar Negeri Hak Konstitusional, Ketua Sopo Restorasi Bersatu, Antonius Tumanggor: Jangan Digiring ke Opini Negatif
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Bursa Calon Sekda Medan Menghangat, Enam Nama Senior Mulai Jadi Perbincangan
Sudah Lapor Mendagri Berobat Ke Luar Negeri, Rico Waas Tegaskan Tidak Gunakan Dana APBD
Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
komentar
beritaTerbaru