Minggu, 02 Agustus 2026

Masyarakat Palas Harap Hati-Hati ModusPenipuan di Jejaring Medsos, Ini Keterangan Bendahara PC PMII yang menjadi target

Administrator - Rabu, 26 Juli 2023 17:33 WIB
Masyarakat Palas Harap Hati-Hati ModusPenipuan di Jejaring Medsos, Ini Keterangan Bendahara PC PMII yang menjadi target

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Warga Kabupaten Padang Lawas diminta supaya waspada, sebab akhir akhir ini ada modus penipuan yang mencatut nama demisioner Bendahara Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Padang Lawas Siti Ajijah Hasibuan melalui jejaring sosial media social (Medsos) khususnya melalui whatsApp (WA) dan lainnya.

Pelaku menggunakan foto serta mencatut nama demisioner bendahara PC PMII tersebut. Sewaktu menjalankan aksinya pelaku menghubungi target dengan modus ingin berkenalan dengan calon korban.

Untuk meyakinkan calon korban pelaku selalu menghubungi calon korbannya meskipun berulang kali panggilannya sudah ditolak. Dan beruntung adalah calon korbannya berketepatan Pengurus Lembaga Solidaritas Aktivis Mahasiswa Padang Lawas (SAMPAL) Yang juga kenal dengan foto yang di cantumkan.

Dan hal tersebut langsung di tanggapi oleh Demisioner bendahara Pengurus Cabang PMII, dirinya menegaskan dan memastikan nomor yang tertera dalam panggilan whatsApp tersebut bukan miliknya.

“Tetaplah berwaspada dan hati hati jika ada panggilan dari 0856-6761-2940 dan mohon untuk tidak menanggapi karena itu bukan nomor saya itu adalah modus penipuan untuk menciderai nama baik saya dengan menggunakan foto saya”. Kata Siti Ajijah Hasibuan Kepada Awak media saat di hubungi melalui seluler.

Ajijah pun meminta supaya masyarakat padang lawas tidak mudah percaya jika ada yang menghubungi dengan mengatasnamakan dirinya, sebab dapat dipastikan nomor whatsApp yang dimiliki hanya satu dan tidak ada yang lain.

“Jika ada yang menghubungi dengan yang bukan nomor saya agar untuk tidak ditanggapi karena ini hanyalah perilaku manusia yang ingin menjatuhkan harga diri saya”. Ungkapnya.

Kendati demikian Calon Korban Yang merupakan pengurus SAMPAL ( Raja Sopang Hasibuan) itu juga meminta kepada kepolisian agar segera mengambil sikap dan mencari tahu siapa dalang yang ingin menciderai nama baik Demisioner Bendahara PC PMII tersebut.

“Pelaku yang ingin menciderai nama baik demisioner bendahara PC PMII ini kan sudah sangat keterlaluan, apa bila terbukti melanggar pelaku dapat di tuntut UU ITE pasal 48 dengan hukuman 8 Tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 3 Milyar untuk penggunaan foto tanpa izin tersebut” ujar Raja sopang Hasibuan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaringan Narkoba Terungkap di THM Helen's Night Mart Polrestabes Medan Sita Sejumlah Narkoba dan Ringkus Pengedar
MENJAGA GENERASI, MENOLAK PERSEKUSI
LTKP Desak Kadis Perkimcikataru Medan Bongkar Bangunan di Jalan Asrama Diduga Tak Ada Izin PBG
Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah, PLN UIP SBU dan Pemkot Subulussalam Kolaborasi Dukung Pembangunan PLTA Kumbih 3
USU Raih Program Media Relations Terbaik Pada MRA 2026
Teguh Santosa: Prabowo dapat Jadi Juru Damai Korut-Korsel
komentar
beritaTerbaru