Sabtu, 09 Mei 2026

4 Tahun Jadi DPO, Ng Liong Tjai Ditangkap Polda Sumut dan Bareskrim Polri

Administrator - Kamis, 20 Juli 2023 12:21 WIB
4 Tahun Jadi DPO, Ng Liong Tjai Ditangkap Polda Sumut dan Bareskrim Polri

 

Baca Juga:

MEDAN SUMUT24.co Polda Sumatera Utara bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan dan pemalsuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan DPO bernama Liong Tjai Harris Anggara alias Ng Liong Tjai. “Ya benar, kemarin kita bersama Bareskrim berhasil menangkap seorang DPO dalam perkara yang melanggar pasal 368 ayat (2) ke 2 subs pasal 386 ayat 1 Jo pasal 55, 56 KUHP (tentang pemerasan dan pemalsuan),” ujar dia, Kamis (20/7/2023).

Masih Hadi, tersangka sendiri ditangkap di Sumatera Utara. Namun Kabid tidak merincikan lokasi penangkapan. “Ya di Sumut,” ucapnya.

Tersangka Ng Liong Tjai yang merupakan warga Jalan Asia Kecamatan Medan Kota sudah DPO sejak tahun 2019. “Sudah empat tahun DPO,” katanya sembari menyebutkan nomor surat DPO tersangka DPO/08/VII/2019/Ditreskrimsus Polda Sumut.

Hadi tidak memaparkan kasus yang menjerat tersangka ini. “Saya belum mendapatkan semua data kasusnya,” ujarnya.(W05)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru