Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan
Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan
kota
Baca Juga:
Deliserdang I Sumut24.co
Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, melaksanakan rapat mediasi sengketa lahan antara warga (Ahli Waris) dengan PT. Growth Pacifik di Aula Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Kamis (13/07/2023) sekira pukul 14.00 wib.
Hadir dalam Rapat mediasi Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution, S.STP, M.AP, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan, Kepala Desa Paluh Sibaji Nasri, Team legal Growth Pacifik Adrian Kuasa hukum Ahli Waris Monang Sihombing SH, Mantan Kepala Desa Paluh Sibaji Abdul Hafiz dan seluruh Ahli Waris.
Camat Pantai Labu M. Faisal Nasution, S.STP, M.AP mengatakan mediasi ini digelar dalam rangka menindaklanjuti permintaan dari pihak PT. Growth Pacifik melalui Desa Paluh Sibaji, sehingga pihaknya telah mengundang sejumlah Ahli Waris terkait masalah tersebut. Mediasi dilakukan agar mendapatkan hasil atau solusi terbaik kepada pihak – pihak yang bersengketa.
Camat menambahkan, diadakan mediasi ini untuk mencari solusi secara musyawarah dan mufakat, mediasi ini tidak mencari salah dan benar. Seperti yang kita ketahui pada saat mediasi baik PT. Growth Pacifik dan Ahli Waris sama-sama memiliki alashak.
Menurutnya, apabila upaya mediasi ini juga menemui jalan buntu karena sejumlah pihak baik itu Ahli Waris yang mengaku memiliki lahan tersebut dan PT. Growth Fasifik sama-sama berkeras, Maka disarankan menyelesaikan masalah ini melalui jalur pengadilan.
Saya berharap, ini semua dapat diselesaikan dengan baik, agar tidak menjadi konflik untuk menjaga keamanan dan ketertiban.tutupnya.
Senada dengan Camat, Kapolsek Pantai Labu Iptu Marwan menegaskan, mediasi adalah salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalah lahan, tetapi jika tidak menemukan hasil yang terbaik, maka satu-satunya adalah menggunakan jalur pengadilan, tetapi apabila di belakang hari ada warga yang bertindak main hakim sendiri yang berpotensi munculnya masalah lain yakni pidana.
“Saya ingatkan warga tidak bertindak main hakim sendiri, sebab itu sudah masuk ranah pidana dan tentu kami akan bertindak tegas atas hal tersebut bagi siapapun pelakunya,â€tegas Kapolsek.
Ditempat yang sama Team legal Growth Pacifik Adrian mengatakan hanya ingin tau ahli waris, karena saya sendiri baru dan saya sendiri belum kenal dengan bapak dan ibu, terkait hasil Mediasi ini juga akan saya sampaikan kepada pimpinan.
Kami dari PT. Growth Pacifik berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, kebetulan kami disini hanya investor yang ingin membangun desa dan tentunya dengan tujuan yang baik.
Kedepannya jika ada pertemuan untuk melakukan mediasi kembali, yang tentunya dalam forum yang lebih kecil agar dapat berbicara untuk penyelesaian permasalahan ini.tutupnya.red
Keramahan Bukan Penyerahan Kedaulatan
kota
Penjelasan Pemerintah Kota Solok Mengenai Pemanfaatan Penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026
kota
Pemasok Narkoba di Helen&rsquos Night Mart Diamankan Polrestabes Medan.
kota
Gelar Pra Rekontruksi di Helen&rsquos Night Mart Polisi Temukan Fakta Baru Dibalik Peredaran Vape Narkoba
kota
Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Modus Baru Peredaran Ganja Manfaatkan Pohon Bambu Jadi Gudang Penyimpanan
kota
Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil
kota
Rakercab JMSI Tabagsel 2026 Tetapkan Program Kerja, Perkuat Organisasi, Advokasi, dan Transformasi Digital Media
kota
250 Anak Meriahkan Lomba Mewarnai Hari Anak Nasional, Dandim 0212/Tapsel Mereka adalah Masa Depan Bangsa
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Kisruh di internal Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara tentang
News
Resmi Kantongi SK DPP, Martinu Jaya Halawa Pimpin Pemuda Demokrat Indonesia Sumatera Utara
kota