Baca Juga:
BALIGE I SUMUT24.co
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan selenggarakan kegiatan Sosialisasi Perizinan Izin Stasiun Radio (ISR) Berbasis Elektronik bertempat di Ballroom Hotel Labersa, Balige, 11 Mei 2023
Kegiatan yang dihadiri para pengguna radio dan lembaga penyiaran se-Sumut baik secara langsung maupun melalui media zoom ini bertujuan untuk mensosialisasikan bagaimana tata cara dan mekanisme dalam penggunaan spektrum siaran radio baik oleh instansi pemerintah, BUMN, swasta maupun masyarakat baik penggunaannya untuk komunikasi dan navigasi penerbangan, ataupun penyiaran informasi dan masih banyak lainnya sebagai frekuensi pengiriman data. Sehingga frekuensi itu harus dikelola dan diatur agar tidak saling mengganggu dan tercipta kelancaran alur frekuensi serta dapat digunakan sesuai ketentuan yang ada.
Sebelum membuka secara resmi kegiatan sosialisasi, Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang telah menyelenggarakan kegiatan ini di Kabupaten Toba.
Bupati Poltak Sitorus menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengurus izin penggunaan frekuensi, karena tanpa adanya izin maka kualitasnya tentu tidak terjamin, dan pastinya juga akan bermasalah hukum.
“Oleh karena itu saya dorong kita semua untuk mengurus izin frekuensi guna ketertiban dan kenyamanan,” kata Bupati Poltak menambahkan
Bupati Poltak Sitorus juga berpesan agar para peserta bersungguh sungguh dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan harapan kedepannya dapat memahami pengelolaan dan sistem perizinan disamping mari gunakan frekuensi ini untuk membangun bangsa.
Turut mendampingi Bupati Toba pada sosialisasi, Kadis Kominfo, Sesmon TB Butarbutar, Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Reguel Hasadaan dan Bagian Prokopim.(Wels)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News