Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Medan I Sumut24. CO
Baca Juga:
OiSejumlah anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Kesejahteraan Karyawan (Kekar) PTP VI Pabatu, melaporkan adanya dugaan penyimpangan dan maladministrasi dalam penjualan aset koperasi berupa tanah dan SPBU di Jalan Gatot Subroto, Desa Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, yang dilakukan oleh pengurus koperasi.
Pasalnya, penjualan tanah dan SPBU aset KSU Kekar PTP VI Pabatu itu, bertentangan dengan AD/ART koperasi dan dilakukan tanpa melalui rapat anggota koperasi.
Didampingi Ketua Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Provinsi Sumut Trie Yanto Sitepu SH, sejumlah anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu diantaranya, H Erwanto AM, Suyatman MW, Jamaluddin Tanjung, Abdul Halim Sitepu, Dasim, Suryanto SM, Drs Syaiful Bahri dan lainnya, menyampaikan pengaduan mereka ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Pengaduan mereka langsung diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang didampingi staf bagian penerimaan laporan masyarakat pada Jumat sore (5/5/2023).
Kepada wartawan usai menyampaikan laporannya, H Erwanto AM menyampaikan bahwa penjualan tanah dan SPBU milik koperasi di Pabatu, senilai enam miliar rupiah lebih, terjadi pada tahun 2020 yang dilakukan sejumlah pengurus KSU Kekar PTP VI Pabatu kepada Soefiandi, seorang pengusaha yang tinggal di Kota Medan.
“Penjualan aset itu tanpa melalui rapat anggota. Dan setelah penjualan, juga tidak ada laporan pertanggung jawabannya dari pengurus kepada anggota koperasi,” sebut Erwanto didampingi anggota koperasi lainnya.
Mantan Ketua Badan Pengawas KSU Kekar PTP VI Pabatu ini mengatakan, penjualan aset KSU Kekar penuh dengan rekayasa, dan diduga telah terjadi pemalsuan dokumen surat-surat, sehingga aset itu bisa dijual pengurus.
“Karena tak transparan dan penuh rekayasa, anggota KSU Kekar yang jumlahnya sekitar 700 orang, banyak yang tidak setuju penjualan itu. Saya selaku Badan Pengawas juga tidak setuju dan menentang itu serta tak bersedia ikut menandatangani akta jual beli atas aset itu,” ujarnya.
Bukti tidak transparan dan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus koperasi, terang Erwanto, di dalam akta jual beli dari PPAT Warti SH, MKn, yang beralamat di Tebing Tinggi, bahwa pembayaran atas penjualan aset itu cash.
Tapi nyatanya, sebutnya, tak ada sepeser pun hasil penjualan aset senilai Rp 6 miliar lebih itu yang masuk Kas KSU Kekar. Pengurus mengaku kalau pembayaran yang dilakukan pembeli baru Rp 4 miliar lebih dan itupun dicicil. Dari 4 miliar itu, hanya 2 miliar yang dibagikan kepada anggota sebagai SHU. Sedang Rp 2 miliar lebih lainnya tak jelas kemana pembagian dan penggunaanya. Demikian juga sisa pembelian senilai Rp 1,96 miliar, tidak jelas apakah sudah dibayar atau belum oleh pembeli ke pengurus koperasi.
Sejak tahun 2020 lalu, aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus itu telah dikuasai pembeli, demikian juga hasil dari SPBU. Tapi hingga kini, pembayaran dari penjualan aset itu belum tuntas, sehingga anggota KSU Kekar merasa sangat dirugikan, ungkapnya.
“Penjualan aset koperasi oleh pengurus yang bertentangan dengan AD/ART koperasi dan adanya dugaan penyimpangan serta penggelapan oleh pengurus yang merugikan anggota koperasi, telah kami adukan ke Dinas Koperasi dan UKM Sumut serta Dinas Koperasi dan UKM Serdang Bedagai, namun hingga kini belum ada penanganan dari kedua instansi itu,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Kepala BPN Tebing Tinggi terkait penerbitan SHM baru atas aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus, yang menurut mereka cacat hukum.
Tak hanya itu, lanjutnya, anggota KSU Kekar juga telah melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi ke pengurus koperasi dalam penjualan aset itu ke Polres Tebing Tinggi, tapi hingga kini juga belum ada penanganan.
“Karena itu kami mengadu ke Ombudsman. Kami berharap Ombudsman Sumut bisa membantu permasalahan kami ini, Ombudsman bisa mendorong Dinas Koperasi Sumut dan Sergai untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di KSU Kekar. Juga dapat mendorong pihak kepolisian untuk memproses pengaduan kami yang sudah bertahun diabaikan,” harapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang dimintai tanggapannya atas pengaduan anggota koperasi ini mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari pengaduan ini.
“Kita pelajari dulu masalahnya, sehingga bisa jelas bagaimana penanganannya, mana yang ranah Ombudsman dan mana yang ranah instansi yang lain. Tadi kita minta mereka untuk melengkapi berkas pengaduannya, terkait bukti kalau mereka telah pernah menyampaikan permasalahan itu ke Dinas Koperasi Provinsi dan Sergai, juga ke BPN. Kalau bukti pengaduan mereka ke Polres Tebingtinggi telah dilampirkan, dan Ombudsman akan menindaklanjutinya,” ujar Abyadi. (red
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
kota
Kementan Apresiasi Kecepatan Penanganan Pascabencana Sektor Pertanian Kabupaten Solok.
kota
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Membuka Gerakan Gotong Royong Bersama.
kota
PCNU Sumut Dukung Gus Yusuf Pimpin PBNU Muktamar Jombang
kota
sumut24.co ASAHAN, Kepekaan dan laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan kepolisian membongkar dugaan praktik penyalahgunaan seka
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi perwakilan Yayasan SMA Swasta Panti Buda
News
sumut24.co ASAHAN, Guna memperkuat kemandirian ekonomi keluarga sekaligus mempersiapkan kelompok berprestasi, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat kebangsaan bergema kencang di sepanjang Jalan Madong Lubis, tepat di depan SMP Negeri 1 Kisaran, Kamis (06/08/2
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang mema
News