Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
ikonfirnasi melalui ponselnya Kamis (4/5), Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Lasro Marbun mengaku tidak ada perintah Gubernur Edy Rahmayadi yang menugaskan nya selama. 18 hari kedepan untuk menyelesaikan permasalahan terkait putus kontrak proyek multiyears Rp 2,7 triliun. “Kalau kepada saya tidak ada perintah demikian, ” tegaskannya
Sedangkan ketika ditanyakan mengenai surat dari Dinas PUPR Provsu , Lasro Marbun mengatakan, kalau terkait isi sebaiknya yang buat surat yang memberikan penjelasan, “Mengenai ini yang tepat menjelaskan, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Penanda Tangan Kontrak atau Pengguna Anggaran Dinas PUPR Provinsi Sumut, ” tambahkan nya.
Sebagaimana diketahui telah beredar foto surat pemberitahuan pemutusan kontrak proyek multiyears Rp 2,7 triliun dan surat balasan dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama, terkait pemutusan kontrak yang menjadi perbincangan masyarakat. Padahal, surat tersebut bersifat internal antar-instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan KSO.
Adanya tanggapan pengamat yang menyatakan Inspektorat Provinsi Sumut tidak perlu menyelidiki surat putus kontrak proyek paket pekerjaan rancang dan bangun pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara senilai Rp2,7 triliun yang katanya bocor ke publik dikarenakan Surat yang beredar di publik itu, surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut.
Dalam surat itu juga tidak ada dikatakan surat itu bersifat rahasia atau sangat rahasia, Lasro Marbun mengatakan setuju dengan pendapat pengamat tersebut.
Dari sumber yang diperoleh wartawan dan sudah dipublish diberbagai media massa, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah melayangkan surat ke Waskita KSO bernomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak.
Dari surat pemutusan kontrak tersebut, terungkap alasan pemutusan kontrak proyek adalah karena keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati.
Namun Waskita KSO diketahui tidak tinggal diam. Mereka berang dengan keputusan Dinas PUPR Sumut tersebut. Mereka melayangkan surat keberatan ke dinas lewat surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.
Waskita KSO menyebut bahwa penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.red
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
kota
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
kota
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAFJakartasumut24.coAdaptasi musika
Umum
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 T
kota
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan VLangkatsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mengge
Umum
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan akan menggelar Acara Promosi Pariwisata IndiaSumatra di Grand Mercure Hotel,
Umum
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
kota
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pendidikan
kota
Sosok Gus Irawan Pasaribu di Mata Anto Genk Dari Anak Pedagang Beras Menjadi Bankir, Legislator, hingga Bupati Tapanuli Selatan
Politik