MBG di Medan Disorot Usai 17 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit, PDI Perjuangan Minta Tanggung Jawab
MBG di Medan Disorot Usai 17 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit, PDI Perjuangan Minta Tanggung Jawab
News
Baca Juga:
MEDAN I Sumut24.co
ikonfirnasi melalui ponselnya Kamis (4/5), Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Lasro Marbun mengaku tidak ada perintah Gubernur Edy Rahmayadi yang menugaskan nya selama. 18 hari kedepan untuk menyelesaikan permasalahan terkait putus kontrak proyek multiyears Rp 2,7 triliun. “Kalau kepada saya tidak ada perintah demikian, ” tegaskannya
Sedangkan ketika ditanyakan mengenai surat dari Dinas PUPR Provsu , Lasro Marbun mengatakan, kalau terkait isi sebaiknya yang buat surat yang memberikan penjelasan, “Mengenai ini yang tepat menjelaskan, Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Penanda Tangan Kontrak atau Pengguna Anggaran Dinas PUPR Provinsi Sumut, ” tambahkan nya.
Sebagaimana diketahui telah beredar foto surat pemberitahuan pemutusan kontrak proyek multiyears Rp 2,7 triliun dan surat balasan dari Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Sumber Mitra Jaya, dan PT Pijar Utama, terkait pemutusan kontrak yang menjadi perbincangan masyarakat. Padahal, surat tersebut bersifat internal antar-instansi yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan KSO.
Adanya tanggapan pengamat yang menyatakan Inspektorat Provinsi Sumut tidak perlu menyelidiki surat putus kontrak proyek paket pekerjaan rancang dan bangun pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi untuk Kepentingan Strategis Daerah Provinsi Sumatera Utara senilai Rp2,7 triliun yang katanya bocor ke publik dikarenakan Surat yang beredar di publik itu, surat dari Dirut Waskita Karya (Persero) Tbk ke Dinas PUPR Sumut.
Dalam surat itu juga tidak ada dikatakan surat itu bersifat rahasia atau sangat rahasia, Lasro Marbun mengatakan setuju dengan pendapat pengamat tersebut.
Dari sumber yang diperoleh wartawan dan sudah dipublish diberbagai media massa, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah melayangkan surat ke Waskita KSO bernomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak.
Dari surat pemutusan kontrak tersebut, terungkap alasan pemutusan kontrak proyek adalah karena keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati.
Namun Waskita KSO diketahui tidak tinggal diam. Mereka berang dengan keputusan Dinas PUPR Sumut tersebut. Mereka melayangkan surat keberatan ke dinas lewat surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.
Waskita KSO menyebut bahwa penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.red
MBG di Medan Disorot Usai 17 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit, PDI Perjuangan Minta Tanggung Jawab
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri pengukuhan Ameriza Maruf Moesa sebagai Kepala Kanto
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meminta manajemen Rumah Sakit (RS) Abdul Jalil Meliala segera melengkapi
News
Misteri Hilangnya Pria 27 Tahun di Batang Toru Berakhir Tragis, Polisi Lakukan Penyelidikan
News
Gubernur Sumbar Salurkan Bantuan Perikanan di Koto Sani Kabuiaten Solok
News
Pemko Medan, Pelindo dan DP World Siapkan Pembangunan SMP Negeri di Belawan
News
15.011 Rumah Dibedah di Sumut, Pemprov Dikejar Target Realisasi 2026
News
Ekonomi Sumut Tumbuh 5,06, Ketimpangan Antarwilayah Masih Jadi PR Bobby
News
Perangi Peredaran Narkoba, Polres Padangsidimpuan Gerebek Kawasan SilayangLayang, 4 Positif Narkotika
News
Medan sumut24.co Pemko Medan, Pelindo, bersama DP World menyiapkan pembangunan gedung sekolah menengah pertama (SMP) negeri baru di Belawa
kota