Pelantikan 18 Pejabat, Sekda Tekankan Amanah dan Profesionalisme ASN
Pelantikan 18 Pejabat, Sekda Tekankan Amanah dan Profesionalisme ASN
kota
Palas I Sumut24.co
Baca Juga:
Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si terbitkan maklumat larangan jual minuman keras (Miras) dan petasan di bulan Ramadhan.
Menurut Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, Rabu (12/04/23),
Tegas,bahwa maklumat larangan penjualan miras dan petasan di bulan Ramadhan itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Apalagi di tengah suasana bulan suci Ramadhan seperti sekarang, dimana saatnya umat islam memperbanyak ibadah, melaksanakan puasa di siang hari dan shalat tarawih di malam hari.
Maka untuk menjaga ketenangan masyarakat melaksanakan dan meningkatkan ibadah sepanjang bulan suci Ramadhan, sehingga diterbitkan Maklumat Kapolres Palas Nomor : Mak/02/IV/2023.
“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga kekondusifan serta ketertiban masyarakat di bulan puasa Ramadhan, juga Idulfitri, 1 Syawal,â€jelasnya
Bahkan yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat Kapolres Padanglawas itu, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana, tegas Ginda.
Selain larangan menjual miras dan petasan, tempat hiburan malam juga dihimbau untuk tidak beroperasi sepanjang bulan Ramdhan.
Karena selain dapat mengganggu kenyamanan beribadah sepanjang bulan Ramadhan, juga, mengganggu Kamtibmas. Maka bagi warga yang melanggar ketentuan dalam maklumat ini akan diberikan tindakan tegas, jelasnya
Isi keterangan maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.Ik, M.Si dituangkan ada 5 point larangan dan himbauan yang harus dipatuhi oleh masyarakat :
1. Dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang – barang yang dapat menimbulkan, membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon/petasan, bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.
2. Dilarang kepada pedagang membeli,menjual,menjadi perantara jual beli bahan- bahan berupa mercon/petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda serta menimbulkan kebisingan.
3. Dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang – barang berupa mercon/ petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran serta kebisingan.
4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi,memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras dan apabila di temukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan serta mengkonsumsi minuman keras.
5. Menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi / membuka tempat selama bulan suci ramadhan, apabila ada ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih beroperasi akan dilakukan tindakan tegas.zal
Pelantikan 18 Pejabat, Sekda Tekankan Amanah dan Profesionalisme ASN
kota
Roy Suryo dan dr. Tifa Tak Ditahan, Kejari Jaksel Kabulkan Permohonan Penangguhan
kota
11 Awardee YES Medan Angkatan 4 Diwisuda, Siap Melangkah Menuju Perguruan Tinggi NegeriMedansumut24.co Sebanyak 11 awardee Program Youth Ek
News
sumut24.co Medan Rumah adat di area Monumen Tugu Nasional Sisingamangaraja XII di Jalan Sisingamangaraja, Medan, hangus terbakar, Senin (
kota
sumut24.co ASAHAN , Proses pergantian pimpinan di lingkungan Polres Asahan kembali berlangsung khidmat. Pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 08.0
News
sumut24.co ASAHAN , Menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Kepolisian Resor Asahan bergandengan tangan den
News
sumut24.co ASAHAN, Kinerja komunikasi publik Polres Asahan kembali mendapat pengakuan tingkat daerah. Humas Polres Asahan berhasil meraih P
News
sumut24.co ASAHAN, Sebuah rekaman pendek yang menampilkan seorang wanita sedang menghisap vape sempat menjadi perbincangan hangat di media
News
Medan sumut24.co Hubungan Masyarakat (Humas) PT Saranan Baja Perkasa (SBP), Fauzi Nasution memberikan klarifikasi resmi terkait insiden be
Hukum
sumut24.co MedanDi tengah kesibukan mengelola rumah tangga dan mengejar karier, banyak wanita Indonesia yang tanpa sadar mengabaikan sinya
Tips