Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
News
Palas I Sumut24.co
Baca Juga:
Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si terbitkan maklumat larangan jual minuman keras (Miras) dan petasan di bulan Ramadhan.
Menurut Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, Rabu (12/04/23),
Tegas,bahwa maklumat larangan penjualan miras dan petasan di bulan Ramadhan itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Apalagi di tengah suasana bulan suci Ramadhan seperti sekarang, dimana saatnya umat islam memperbanyak ibadah, melaksanakan puasa di siang hari dan shalat tarawih di malam hari.
Maka untuk menjaga ketenangan masyarakat melaksanakan dan meningkatkan ibadah sepanjang bulan suci Ramadhan, sehingga diterbitkan Maklumat Kapolres Palas Nomor : Mak/02/IV/2023.
“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga kekondusifan serta ketertiban masyarakat di bulan puasa Ramadhan, juga Idulfitri, 1 Syawal,â€jelasnya
Bahkan yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat Kapolres Padanglawas itu, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana, tegas Ginda.
Selain larangan menjual miras dan petasan, tempat hiburan malam juga dihimbau untuk tidak beroperasi sepanjang bulan Ramdhan.
Karena selain dapat mengganggu kenyamanan beribadah sepanjang bulan Ramadhan, juga, mengganggu Kamtibmas. Maka bagi warga yang melanggar ketentuan dalam maklumat ini akan diberikan tindakan tegas, jelasnya
Isi keterangan maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.Ik, M.Si dituangkan ada 5 point larangan dan himbauan yang harus dipatuhi oleh masyarakat :
1. Dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang – barang yang dapat menimbulkan, membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon/petasan, bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.
2. Dilarang kepada pedagang membeli,menjual,menjadi perantara jual beli bahan- bahan berupa mercon/petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda serta menimbulkan kebisingan.
3. Dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang – barang berupa mercon/ petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran serta kebisingan.
4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi,memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras dan apabila di temukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan serta mengkonsumsi minuman keras.
5. Menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi / membuka tempat selama bulan suci ramadhan, apabila ada ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih beroperasi akan dilakukan tindakan tegas.zal
Pemerintah Targetkan 919 Unit Huntap di Sumut Rampung Akhir 2026
News
Pakar Hukum Universitas Ekasakti Soroti Konsekuensi Putusan MK, DPR Jadi Perhatian Publik
News
Kabar Baik! Pemkab Palas Perjuangkan Hak Tanah Masyarakat, PPTKH Disetujui Seluas 1.897,89 Hektare
News
Bupati Gus Irawan Desak Huntap Tapsel Dipercepat Jangan Biarkan Warga Korban Bencana Terus Menunggu!
News
Padanglawas Utara sumut24.co Pembangunan jembatan beton di Desa Sampuran, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, terus dik
News
JNE Raih Sertifikasi Halal untuk Layanan Logistik dari BPJPH, Perkuat Standar Layanan Terpercaya
News
Osriel Limbong Polemik Kesetaraan Ijazah Gibran Bisa Menjadi Pintu Masuk Hak Angket DPR, Peta Politik 2029 Dipertaruhkan
News
Operasi SIKAT TOBA 2026, Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
News
Wagub Sumut Minta Percepatan Huntap PascabencanaDiiringi Pembangunan Infrastruktur dan Fasilitas Umum
News
MEMADATKAN JARAK, MENGHADIRKAN NEGARA
News