Gubernur Bobby Nasution Soroti Harga Beras, Pemprov Sumut Gelar GPM
Gubernur Bobby Nasution Soroti Harga Beras, Pemprov Sumut Gelar GPM
kota
Palas I Sumut24.co
Baca Juga:
Kapolres Padanglawas (Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si terbitkan maklumat larangan jual minuman keras (Miras) dan petasan di bulan Ramadhan.
Menurut Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, Rabu (12/04/23),
Tegas,bahwa maklumat larangan penjualan miras dan petasan di bulan Ramadhan itu bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Apalagi di tengah suasana bulan suci Ramadhan seperti sekarang, dimana saatnya umat islam memperbanyak ibadah, melaksanakan puasa di siang hari dan shalat tarawih di malam hari.
Maka untuk menjaga ketenangan masyarakat melaksanakan dan meningkatkan ibadah sepanjang bulan suci Ramadhan, sehingga diterbitkan Maklumat Kapolres Palas Nomor : Mak/02/IV/2023.
“Maklumat ini dikeluarkan untuk menjaga kekhusyukan beribadah dan menjaga kekondusifan serta ketertiban masyarakat di bulan puasa Ramadhan, juga Idulfitri, 1 Syawal,â€jelasnya
Bahkan yang melanggar ketentuan yang ada dalam maklumat Kapolres Padanglawas itu, pelakunya akan dikenakan sanksi pidana, tegas Ginda.
Selain larangan menjual miras dan petasan, tempat hiburan malam juga dihimbau untuk tidak beroperasi sepanjang bulan Ramdhan.
Karena selain dapat mengganggu kenyamanan beribadah sepanjang bulan Ramadhan, juga, mengganggu Kamtibmas. Maka bagi warga yang melanggar ketentuan dalam maklumat ini akan diberikan tindakan tegas, jelasnya
Isi keterangan maklumat Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan, S.Ik, M.Si dituangkan ada 5 point larangan dan himbauan yang harus dipatuhi oleh masyarakat :
1. Dilarang kepada distributor untuk membeli, menjual, menyalurkan, memperdagangkan, menyimpan barang – barang yang dapat menimbulkan, membahayakan keselamatan bagi jiwa, kebakaran dan kebisingan berupa mercon/petasan, bunga api dan senjata mainan menggunakan peluru.
2. Dilarang kepada pedagang membeli,menjual,menjadi perantara jual beli bahan- bahan berupa mercon/petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda serta menimbulkan kebisingan.
3. Dilarang kepada masyarakat untuk membeli, menjual, menyimpan dan mempergunakan dengan cara meledakkan ataupun meletuskan barang – barang berupa mercon/ petasan, bunga api, dan senjata mainan menggunakan peluru yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kebakaran serta kebisingan.
4. Menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak yang memperdagangkan minuman keras untuk segera menghentikan kegiatan produksi,memperjual belikan minuman keras dan mengkonsumsi minuman keras dan apabila di temukan masyarakat atau kelompok yang masih melakukan aktivitas yakni memproduksi, memperdagangkan serta mengkonsumsi minuman keras.
5. Menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi / membuka tempat selama bulan suci ramadhan, apabila ada ditemukan masyarakat atau kelompok yang masih beroperasi akan dilakukan tindakan tegas.zal
Gubernur Bobby Nasution Soroti Harga Beras, Pemprov Sumut Gelar GPM
kota
Program Studi D3 Perpajakan Fakultas Sosial Sains UNPAB Resmi Raih Akreditasi Unggul dari LAMEMBA
News
1,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polresta Deli Serdang, Tiga Tersangka Gagal Edarkan Ribuan Dosis Narkoba".
kota
Asintel Satlap Tricakti Beri Penjelasan Terkait Penanganan 53 Ton Pasir Timah di Air Merbau
kota
HOME SWEET LOAN THE MUSICAL HADIRKAN PERJALANAN KALUNA KE ATAS PANGGUNG DENGAN LIMA LAGU BARU KARYA IDGITAFJakartasumut24.coAdaptasi musika
Umum
sumut24.co Medan Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 T
kota
Dompet Dhuafa Waspada Gelar Ekselensia Leadership Camp untuk Penerima Beasiswa YES Angkatan VLangkatsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada mengge
Umum
sumut24.co MedanKonsulat Jenderal (Konjen) India di Medan akan menggelar Acara Promosi Pariwisata IndiaSumatra di Grand Mercure Hotel,
Umum
Polda Sumut Bongkar Sindikat Scamming Internasional di Apartemen Medan, Korban Rugi Rp6,7 Miliar
kota
Mahasiswa Taiwan Gelar Pengabdian Masyarakat di Indramayu, Perkuat Edukasi Migrasi Aman dan Pendidikan
kota