Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
DELISERDANG I Sumut24.co Triliunan Anggaran Dana BOS Dialokasikan Pemerintah Pusat Ke Sekolah – sekolah dasar negeri diseluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS. Namun sampai hari ini masih ada saja menyalahgunakan dana BOS tersebut.
Baca Juga:
Padahal, Anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transfaran melibatkan Komite sekolah, Dewan guru sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Apalagi telah tertuang di juknis BOs di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Penggunaan dana BOS perlu di pertanyakan atau diusut oleh Penegak Hukum Kejari Deliserdang dan Polresta DS di UPT SPF SD Negeri 105275 Paya Geli, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, diduga penggunaan dana bos tidak sesuai juknis, penggunaannya tidak Transfaran, tidak tertutup kemungkinan dana Bos disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah.
Kepala sekolah dengan inisial S saat ingin di konfirmasi di kantornya, namun tidak dapat ditemui, menurut Guru yang ada, Pak kepsek sedang keluar, ucap Guru tersebut.
Menurut Informasi juga, masalah dana BOS di sekolah ini, kepala sekolah tidak pernah mengadakan rapat dan sosialisasi tentang dana BOS, seharusnya tentang dana BOS dibuat rapat sama guru – guru dan komite sekolah dengan Transfaran, namun kepala sekolah tidak pernah buat rapat sesuai UUD KIP.
Penggunaan dana BOS hanya kebijakan kepala sekolah tanpa ada rapat dan penyusunan RKAS / RAPBS hanya diduga di karang – karang kepala sekolah, apa saja yang dibiayai dari dana BOS demi keuntungan pribadi dan kroninya.
Berkaitan dengan hal tersebut kami memperoleh informasi bahwa Penyaluran Dana BOS di UPT SPF SD Negeri 105275 Paya Geli Kecamatan Sunggal diduga tidak Berpedoman pada Permendikbud No 8 Tahun 2020/2021 dan Perubahannya yakni Permendikbud No 19 Tahun 2020/2021 Dimasa PANDEMI COVID- 19 Tentang Juknis BOS Reguler.
Kepala Sekolah terindikasi tidak memperhatikan secara cermat penggunaan penyaluran dana BOS yang diduga sarat penggelembungan harga / nilai pembiayaan ( Mark-up ) pada beberapa komponen kegiatan yang diduga tidak Realistis dan pembiayaan, diduga Mark-up.
Seperti kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler, sementara pada tahun 2020/2021 sudah terjadi Covid -19 dan pembelajaran Daring, namun kepala sekolah membuat Anggaran Kegiatan Pembelajaran Ekstra kurikuler dan melaporkan kegiatan tersebut ke Mendikbud, padahal proses belajar Daring dan begitu juga beberapa kegiatan lainya yang diduga melanggar juknis.
Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarkatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Data Laporan Dana BOS di SDN 105275 Paya Geli Kecamatan Sunggal Diduga adanya beberapa Komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, Sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.
Pantauan, SDN 105275 Paya Geli Kecamatan Sunggal sepertinya kurang perawatan, padahal setiap tahun dana BOS terus dikucurkan ke sekolah tersebut. Karena baik asbes, kamar mandi, meja kursi banyak yang rusak sehingga murid kurang nyaman belajar. Begitujuga lingkungan sekolah kurang asri sehingga perlu dibangunnya taman-taman dan tumbuh-tumbuhan hijau sehingga sekolah terlihat indah dan nyaman.
Menanggapi hal tersebut Ketua NGO Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara Aset daerah (Topan-AD) Kabupaten Deliserdang Dra Yety Defrina mengatakan, Kalau benar adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 105275 Paya Geli Kecamatan Sunggal, aparat penegak hukum agar turun tangan mengusut dan melakukan audit, karena semua dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang negara sehingga harus dipertanggungjawabkan, ucapnya. Kami juga meminta kepada Kadis Pendidikan Deliserdang Agar memberikan sanksi atau pencopota kepada kepala sekolah SDN yang tidak transparan dalam mengelola dana BOS agar dunia pendidikan bisa maju, pungkasnya. belum lagi sepertinya sekolah kurang perawatan sehingga kemana dana BOS itu, tanya Yetty. sebenarnya penyalahgunaan dana BOS bukan hanya terjadi di sekolah tersebut saja, akan tetapi diduga hampir semua sekolah dasar negeri, ungkapnya.tim
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota
Sambut Kenaikan Isa Almasih, Satgas Yonif 123/Rajawali dan Warga Asmat Gotong Royong Bersihkan Gereja di Kampung Binam
kota
Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah
kota
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan Komisi III DPR RI da
Hukum
Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Libatkan Eks Polisi dan Anggota DPRD, 34 Personel Polres Padangsidimpuan Jadi Korban
kota
Sinergi Lewat Olahraga! Polres Padangsidimpuan Tumbangkan Bank Mandiri di Laga Seru
kota
Polri Hadir untuk Rakyat, Kapolres Yon Edi Winara Pimpin Perbaikan Jembatan Gantung Merah Putih di Tapsel
kota
Dorong Pelayanan Publik Lebih Baik, Sekda Madina Afrizal Nasution Minta ASN Tingkatkan Disiplin
kota
59 Pejabat Dilantik Sekaligus! Bupati Madina Saipullah Nasution Kirim Pesan Tegas ke ASN
kota