Palas I Sumut24.co
Baca Juga:
Pemkab Padang Lawas (Palas) terus berbenah dalam peningkatan pelayanan publik oleh Ombudsman RI perwakilan Sumut diakhir tahun lalu.
Pemkab Palas meraih opini pengawasan penyelenggaran pelayanan publik zona kuning dengan nilai 62,28 kategori C pada tahun 2022 lalu.
Penilai itu tentu mengutamakan pada instansi atau unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti Disdukcapil, Puskesmas, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,dan terakhir Dinas Kesehatan.
“Mulai awal tahun 2023 ini, Pemkab Palas terus mendorong peningkatan pelayanan publik. Mulai dari penerapan disiplin ASN dengan kegiatan rutin apel pagi dan sore,†kata Sekda Palas, Arpan Nasution S.Sos, Sabtu (25/02/23).
Khusus untuk layanan yang dianggap belum maksimal, lanjutnya tentu menjadi perhatian agar terus meningkatkan pelayanan dengan baik sesuai standar pelayanan yang diharapkan masyarakat.
“Untuk pelayanan publik ini akan dilakukan evaluasi terhadap semua unit layanan yang menjadi perhatian,†tegasnya.
Sekda berharap, kinerja unit layanan disetiap OPD dapat terus ditingkatkan secara signifikan guna meraih predikat zona hijau dari penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut ditahun 2023 ini.
“Kita terus genjot pembenahan dalam penungkatan pelayanan publik dan penerapan disiplin di lingkungan kerja Pemkab Palas,†ujarnya.
Menurutnya, penilian Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini, akan menjadi motivasi untuk target perolehan penilaian predikat zona hijau terkait pelayanan publik kedepan.
“Pemkab Palas terus melakukan pembenahan dalam bidang pelayanan publik, sehingga predikat zona kuning berubah menjadi zona hijau pada tahun 2023 sesuai yang diharapkan,†pungkas Sekda.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News