Deliserdang I Sumut24.co
Adanya pemberian makanan tambahan (PMT) kepada Bayi di desa rugemuk kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, terus menjadi buah bibir masyarakat. Dimana bahwa pemberian PMT pada bulan mei hingga Bulan Desember 2022 diduga bermasalah. Belum lagi harusnya yang diberikan adalah susu bubuk, tapi diberikan susu Milo sehingga diduga tidak sesuai standard kesehatan untuk bayi. Kita minta Kejari Deliserdang agar memeriksa Kades Rugemuk, karena diduga telah terjadi Mark-up dan penggelapan uang negara diduga mencapai Rp 70 juta.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sumut Hendra mengatakan, Kalau memang pemberian PMT tidak sesuai Standart kesehatan dan diduga ada berbau korupsi didalamnya, Kejari Deliserdang diminta untuk memeriksa Kades Rugemuk karena diduga sudah memperkaya diri sendiri dan kroninya. “Kasus ini tidak bisa dibiarkan, Kades harus diperiksa agar menjadi efek jera dikemudian hari, ucapnya. Kejari DS harus jemput bola, karena tidak sedikit di Deliserdang Kades-kades yang bermasalah soal penggunaan ADD, sehingga semuanya harus diusut dan dituntaskan karena menyangkut uang negara yang juga uang rakyat, pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bahwa pemberian PMT pada bulan mei hingga Bulan Desember 2022 diduga bermasalah. Belum lagi harusnya yang diberikan adalah susu bubuk, tapi diberikan susu Milo sehingga diduga tidak sesuai standard kesehatan untuk bayi. Masyarakat berhak menanyakan kasus tersebut, karena menyangkut kesehatan bayi.
Sementara itu Kades Rugemuk Adi juga belum berhasil dikonfirmasi, Begitujuga Camat Beringin Rahmat Azahar Siregar juga belum bisa dikonfirmasi baik dihubungi melalui telepon selulernya maupun WhatsApp nya, sepertinya kedua pejabat tersebut tidak respon apa yang menjadi permasalahan dilingkungan kerjanya dan berharap Bupati DS agar mengevaluasi Camat yang tak peduli dengan permasalahan yang ada.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News