P Sidempuan I Sumut24.co
Mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH, MM mengeluarkan surat edaran Wali Kota Padang Sidempuan No. 045.2/3102/2022 tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Pada Saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Kota Padang Sidempuan.
Baca Juga:
Wako Irsan mengeluarkan beberapa point dalam surat edarannya, yaitu ;
Meniadakan kegiatan dan aktifitas perayaan malam pergantian tahun.
Tidak menjual/membunyikan/ memainkan kembang api/petasan pada malam pergantian tahun baru.
Jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha hatus selesai pada pukul 22.00 WIB.
Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Nurcahyo B Susetyo ST berharap para pelaku usaha dimaksud agar bisa mematuhi dan menjaga sebagaimana apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Padang Sidempuan tersebut, Jum’at (30/12).
“Sehingga harapan kami, suasana malam pergantian Tahun Baru 2023 di Kota Padang Sidempuan nanti bisa tetap kondusif, aman, tertib dan terkendali,” harapnya.
Melalui surat Surat edaran tersebut, Walikota juga mengimbau kepada seluruh Camat Se Kota padang Sidempuan, Lurah/ Kepala Desa Se Kota Padang Sidempuan agar menyampaikannya kepada seluruh pengusaha dan elemen masyarakat di wilayah masing – masing.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News