Kamis, 25 Juni 2026

Disaksikan PORKOPIMDA Pemkab Toba Bongkar Paksa Rumah Warga Di Sempadan Danau Toba

Administrator - Jumat, 30 Desember 2022 11:21 WIB
Disaksikan PORKOPIMDA Pemkab Toba Bongkar Paksa Rumah Warga Di Sempadan Danau Toba

BALIGE I SUMUT24.co Pembongkaran bangunan rumah milik Mastiur Hutagaol dilakukan secara paksa oleh Pemerintah Kabupaten Toba bersama Forkopimda di sekitar lokasi pelaksanaan even F1H2O, Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 18.40 Wib.

Baca Juga:

Plt Kasat Pol PP Toba Harianto Butarbutar  membacakan berita acara pembongkaran dihadapan Bupati Toba Poltak Sitorus, Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Kemenko Marves Kosmas Harefa, Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SIK, Dandim 0210/TU Lekol Inf Hari Sandra, Kajari Tobasa Samsul Kasim, Sekda Toba Augus Sitorus.

“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Toba bersama tim pemkab serta Forkopimda bersama-sama melaksanakan pembongkaran bangunan yang terletak di  Jalan Mulia Raja Kelurahan Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba,” sebutnya.

Pembongkaran dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 300/2360/SatpolPP/STT/XII/2022 bahwa pembongkaran dilaksanakan karena tidak sesuai dengan : 1. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir nomor 9 tahun 2010 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan sebagaimana dinyatakan pada pasal 9 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 ayat 1 dan pasal 28 2. Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dinyatakan pada Pasal 17 ayat 1 dan 2, dan Pasal 62 ayat 1 3. Peraturan Daerah Sumatera Utara nomor 1 tahun 1990 tentang Penataan Kawasan Danau Toba sebagaimana dinyatakan pada Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 4. Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya sebagaimana dinyatakan pada pasal 1 angka 8 dan pasal 1 angka 37.

“Sekaitan dengan ketentuan diatas bahwa bangunan telah melanggar ketentuan yang berlaku berupa mendirikan bangunan tanpa ijin,” lanjut Harianto membacakan isi berita acara.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah Kabupaten Toba telah beberapa kali mengeluarkan surat teguran pembongkaran bangunan.

“Adapun tahapan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Toba,  pada tanggal 12 Desember 2022 telah memberikan surat teguran pertama pembongkaran bangunan,  tanggal 19 Desember 2022 telah memberikan surat teguran kedua pembongkaran bangunan,  tanggal 22 Desember 2022 telah memberikan surat teguran ketiga pembongkaran bangunan kepada Mastiur Hutagaol,” ungkapnya.

Usai membacakan berita acara, dua unit bangunan rumah dengan posisi menghadap lapangan Sisingamangaraja dan membelakangi Danau Toba dirobohkan dengan menggunakan alat berat.

Di lokasi pembongkaran, Asdep Kosmas Harefa menekankan pentingnya percepatan penataan dalam sisa waktu  penyelenggaran even internasional yang akan dilaksanakan pada Februari 2023 mendatang.

“Saya disini hanya menyaksikan terkait persiapan pelaksanaan F1H2O yang mana kegiatan ini merupakan program nasional dalam rangka percepatan karena penataan kawasan ini tidak bisa di tawar-tawar,  harus bisa diselesaikan segera jadi terlambat satu hari itu bisa mengakibatkan gangguan terhadap proyek penataan kawasan ini. 

Kalau penataan kawasan terlambat maka pelaksanaan F1H2O bisa tidak jadi makanya kita betul-betul mendampingi teman-teman Pemkab dalam kegiatan termasuk pembersihan lahan seperti yang dilakukan hari ini,” katanya.

Sebelumnya, diantara pemilik bangunan yang berada di sekitar lokasi pelaksanaan F1H2O telah menerima dana kerohiman dan sebahagian lagi akan menempati bangunan tempat tinggal yang sedang dibangun oleh pemkab Toba.

Namun satu diantara pemilik bangunan, hingga saat ini masih mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Diantara bangunan yang berada di kawasan pantai Sisingamangaraja ini ada satu yang sedang mengajukan gugatan ke pengadilan. Semuanya itu kita hargai bagaimana nanti keputusan pengadilan akan kita laksanakan.

Terkait masyarakat terdampak, diantaranya kita sudah berikan dana kerohiman dan pemerintah juga hadir untuk menyiapkan berupa rumah hunian sejenis ruko yang sedang dibangun,” terang Sekda Augus Sitorus di lokasi pembongkaran.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru