Jumat, 08 Agustus 2025

Kasus Dinkes Padangsidimpuan Titipkan Uang Pengganti Perkara Tipikor Ke Kejari, Ini Penjelasannya..

Administrator - Senin, 05 Desember 2022 12:08 WIB
Kasus Dinkes Padangsidimpuan Titipkan Uang Pengganti Perkara Tipikor Ke Kejari, Ini Penjelasannya..

 

Baca Juga:

P.Sidimpuan, Sumut24. Co Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan kembali berhasil menyelamatkan uang negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kejari PSP Jasmin Simanullang, SH, MH., melalui Kasi Intel Kejari Yunius Zega, SH, MH., kepada awak media menerangkan bahwa Jaksa penuntut umum (JPU) telah terima titipan uang pengganti perkara dari terdakwa oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri (SS), dan Bendahara pengeluaran Purnama Hasibuan (PH).Senin 5/12/22

“Adapun total titipan uang pengganti perkara dari satu terdakwa (ss) senilai Rp 352.200.000,” jelas Kasi Intel.

Dia menjelaskan, penyerahan uang titipan berlangsung di Ruang Kerja Kasi Pidsus Kejari PSP. Kasi Pidsus Kejari, Yus Iman Harefa, SH, MH., bersama JPU lain, turut saksikan penyerahan uang titipan tersebut.

Lebih lanjut, Kasi Intel menerangkan bahwa sebelumnya, pihaknya juga telah menetapkan mantan kadis kesehatan kota PSP (SS) bersama oknum mantan Kepala Dinas Kesehatan dan Bendaharanya (PH) tersebut sebagai tersangka. Dan kini, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Kedua tersangka , kata Kasi Intel, terjerat kasus dugaan korupsi pada pengelolaan belanja tidak terduga (BTT) di kegiatan biaya operasional petugas dalam rangka monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota PSP TA 2020.

Lanjut nya, bahwa penyerahan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan Register perkara Nomor : 55/Pid Sus-TPK/2022/PN Mdn dengan Register Dakwaan POS-01/PSP/01/2021 atas terdakwa, SS. urai Kasi Intel.

Terhadap titipan uang pengganti tersebut, sebut Kasi Intel, pihaknya telah menyetorkannya ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang sidimpuan (PSP)pada Bank Mandiri.

Nantinya titipan uang itu, diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara, setelah perkara yang menjerat keduanya Inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Bahwa Pengadilan Tipikor di Medan telah menyidangkan terdakwa SS dan terdakwa PH dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.

Meski begitu, menurut Kasi Intel, penitipan uang pengganti perkara tersebut, tidak mempengaruhi JPU dalam tuntutannya. Di mana, rencana penuntutan akan berlangsung pada pekan ini, yaitu Kamis (15/12/22) mendatang.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kejari Padang sidimpuan juga telah selamatkan uang negara. Dimana, pada Selasa (25/10/22) lalu, Kejari Padangsidimpuan menerima pengembalian kerugian negara hasil kelebihan eksekusi bayar.

Saat itu, Dinas Dukcapil Kota Padangsidimpuan melakukan pengembalian kerugian negara melalui PT Bank Sumut dengan nilai Rp176.687.344. Kemudian, pada Selasa (29/11/22) siang, kembali menyelematkan uang negara.

Di mana, ketika itu Bidang Pidsus Kejari Padangsidimpuan menerima uang penitipan sejumlah Rp140 juta dari pihak rekanan (penyedia jasa). Sebelumnya, pihak rekanan itu melaksakanan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video pada SKMN 2 Padangsidimpuan TA 2021.

Selanjutnya, pihak rekanan tersebut, menitip uang senilai Rp140 juta ke rekening penitipan lainnya (RPL) Kejaksaan pada Bank Mandiri Cabang PSP.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru