Senin, 04 Agustus 2025

TSO Menang Di PTUN, Gubsu Segera Cabut Surat Plt Bupati Palas, Ini Penjelasan RAN

Administrator - Kamis, 27 Oktober 2022 23:57 WIB
TSO Menang Di PTUN, Gubsu Segera Cabut Surat Plt Bupati Palas, Ini Penjelasan RAN

 

Baca Juga:

MEDAN, Sumut24.co Bupati Padang Lawas (Palas)H Ali Sutan Harahap alias TSO bersama tim kuasa hukum memenangkan sidang gugatan perkara di PTUN Medan.

Gugatan tersebut merupakan Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021.

Dimana Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjadi Tergugat dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan tersebut.

Kemenangan Bupati Palas TSO dalam sidang gugatan tersebut diumumkan secara resmi oleh tim kuasa hukum Bupati TSO yakni Razman Arif Nasution di PTUN Medan, Kamis (27/10/22).

“Alhamdulillah, Bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Memberi Keadilan kepada HambaNya, meski dengan penuh perjuangan dan Ikhtiar tiada henti akhirnya hari ini Kamis 27 Oktober 2022, sekitar Pukul 15.15 Wib Majelis Hakim PTUN Medan dipimpin Ketua Bapak Christian Edni Putra, SH, Hakim Anggota Josiano Leo, SH, Hakim Anggota Ali Anwar, SH, MH menyampaikan Putusan Mengabulkan Gugatan Bupati Padang Lawas Sumut Bapak Ali Sutan Harahap melawan Gubernur Sumut Letjend TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Tergugat II Intervensi sdr. drg. Zarnawi Pasaribu,” jelas Razman Arif Nasution.

Pengacara kondang yang akrab dengan sebutan DR. RAN tersebut bahkan membeberkan perihal amar putusan terkait sidang gugatan Bupati TSO dengan rinciannya sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Tidak Sah Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas;

4. Menghukum kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 698.300, – (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Atas dasar tersebut DR. RAN didampingi tim Rahmat Riyadi Siregar, Faisal Ramadhan Hasibuan, Andi, Dona, dan Mifhta mengungkapkan rasa terimakasih dan syukur atas kemenangan Bupati TSO.

“Putusan ini membuktikan masih ada hakim dan Panitera (Zulkifl Roni) yg jujur di negeri ini dan semoga perbaikan mental hakim hakim dan Panitera di Indonesia bisa dimulai dari Sumut khususnya PTUN Medan,” ungkap DR. RAN.

Dirinya juga berharap agar keputusan ini dipatuhi oleh segala pihak, guna mengembalikan rasa keadilan di bumi Padang Lawas.

“DR. RAN dalam kesempatan ini meminta kelegowoan Bapak Gubernur Sumut untuk mencabut suratnya yang sudah dinyatakan TIDAK SAH oleh PTUN Medan begitu juga drg. Zarnawi Pasaribu untuk dengan suka rela melepaskan jabatan PLT begitu juga Sekda sdr. Arfan Nasution utk segara melakukan komunikasi dan semua administrasi dikembaliakan kepada Bapak Ali Sutan Harahap (TSO) demi jalannya roda pemerintahan yg sesuai aturan perundang-undangan,” lanjut Razman.

Lebih lanjut, DR. RAN menegaskan agar surat yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi segera ditarik karena perbuatan tersebut sudah melawan hukum.

“Gubernur Bapak kan baru datang keliling tabagsel saya juga ada di sana, bapak masih bicara bahwa PLT itu adalah Zarnawi, Bapak melanggar (surat) cabut itu pak,” bebernya.

Selain itu, Pengacara kondang tersebut juga mengharapkan agar Sekda Palas Arfan Nasution agar mematuhi isi surat tersebut dan menyambut kedatangan Bupati TSO ketika datang di kantor.

Tak luput Razman dengan tegas akan melaporkan orang – orang yang tidak fair terhadap keputusan PTUN, bahkan dirinya juga akan serius untuk melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumut.

“Bapak Kapolda Sumatera Utara kita berteman demi penegakan hukum, maka proses laporan polisi Pak tso terhadap gubernur Sumatera Utara Edy rahmayadi dan Sekda Kabupaten Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut kalau tidak saya akan minta tarik ke Mabes Polri,” pungkas Razman.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru