Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
kota
Baca Juga:
MEDAN, Sumut24.co Bupati Padang Lawas (Palas)H Ali Sutan Harahap alias TSO bersama tim kuasa hukum memenangkan sidang gugatan perkara di PTUN Medan.
Gugatan tersebut merupakan Sidang Gugatan TSO atas terbitnya Surat Penunjukan drg Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021.
Dimana Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menjadi Tergugat dan Plt Bupati Palas drg Zarnawi Pasaribu sebagai Tergugat Intervensi dalam gugatan tersebut.
Kemenangan Bupati Palas TSO dalam sidang gugatan tersebut diumumkan secara resmi oleh tim kuasa hukum Bupati TSO yakni Razman Arif Nasution di PTUN Medan, Kamis (27/10/22).
“Alhamdulillah, Bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Memberi Keadilan kepada HambaNya, meski dengan penuh perjuangan dan Ikhtiar tiada henti akhirnya hari ini Kamis 27 Oktober 2022, sekitar Pukul 15.15 Wib Majelis Hakim PTUN Medan dipimpin Ketua Bapak Christian Edni Putra, SH, Hakim Anggota Josiano Leo, SH, Hakim Anggota Ali Anwar, SH, MH menyampaikan Putusan Mengabulkan Gugatan Bupati Padang Lawas Sumut Bapak Ali Sutan Harahap melawan Gubernur Sumut Letjend TNI (Purn) Edy Rahmayadi dan Tergugat II Intervensi sdr. drg. Zarnawi Pasaribu,” jelas Razman Arif Nasution.
Pengacara kondang yang akrab dengan sebutan DR. RAN tersebut bahkan membeberkan perihal amar putusan terkait sidang gugatan Bupati TSO dengan rinciannya sebagai berikut:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Tidak Sah Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas;
4. Menghukum kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 698.300, – (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Atas dasar tersebut DR. RAN didampingi tim Rahmat Riyadi Siregar, Faisal Ramadhan Hasibuan, Andi, Dona, dan Mifhta mengungkapkan rasa terimakasih dan syukur atas kemenangan Bupati TSO.
“Putusan ini membuktikan masih ada hakim dan Panitera (Zulkifl Roni) yg jujur di negeri ini dan semoga perbaikan mental hakim hakim dan Panitera di Indonesia bisa dimulai dari Sumut khususnya PTUN Medan,” ungkap DR. RAN.
Dirinya juga berharap agar keputusan ini dipatuhi oleh segala pihak, guna mengembalikan rasa keadilan di bumi Padang Lawas.
“DR. RAN dalam kesempatan ini meminta kelegowoan Bapak Gubernur Sumut untuk mencabut suratnya yang sudah dinyatakan TIDAK SAH oleh PTUN Medan begitu juga drg. Zarnawi Pasaribu untuk dengan suka rela melepaskan jabatan PLT begitu juga Sekda sdr. Arfan Nasution utk segara melakukan komunikasi dan semua administrasi dikembaliakan kepada Bapak Ali Sutan Harahap (TSO) demi jalannya roda pemerintahan yg sesuai aturan perundang-undangan,” lanjut Razman.
Lebih lanjut, DR. RAN menegaskan agar surat yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi segera ditarik karena perbuatan tersebut sudah melawan hukum.
“Gubernur Bapak kan baru datang keliling tabagsel saya juga ada di sana, bapak masih bicara bahwa PLT itu adalah Zarnawi, Bapak melanggar (surat) cabut itu pak,” bebernya.
Selain itu, Pengacara kondang tersebut juga mengharapkan agar Sekda Palas Arfan Nasution agar mematuhi isi surat tersebut dan menyambut kedatangan Bupati TSO ketika datang di kantor.
Tak luput Razman dengan tegas akan melaporkan orang – orang yang tidak fair terhadap keputusan PTUN, bahkan dirinya juga akan serius untuk melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumut.
“Bapak Kapolda Sumatera Utara kita berteman demi penegakan hukum, maka proses laporan polisi Pak tso terhadap gubernur Sumatera Utara Edy rahmayadi dan Sekda Kabupaten Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut kalau tidak saya akan minta tarik ke Mabes Polri,” pungkas Razman.zal
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
kota
PROLETAR SURATI KAPOLRESTABES MEDAN, KAPOLDASU HINGGA KAPOLRI PERTANYAKAN LAMBANNYA PENANGANAN LAPORAN
kota
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Diduga Bebas Beraksi, Pelangsir Angkut 180 Liter Pertalite Subsidi di SPBU Transit Batangkuis
kota
sumut24.co MedanSebanyak 320 jurnalis dari berbagai daerah di Sumatera Utara siap bertanding dalam Pekan Olahraga Wartawan Sumatera Utara
Sport
sumut24.co MedanSuasana hangat dan penuh kekeluargaan begitu terasa saat Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Halal B
kota