
Jaga Marwah Siapkan Data Dugaan Jual Beli Proyek di Kabupaten Karo Ke KPK
Jaga Marwah Siapkan Data Dugaan Jual Beli Proyek di Kabupaten Karo Ke KPK
kota
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan menggelar Bimtek penyusunan pengembangan kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan yang diikuti oleh Kasubbag Umum Kepegawaian OPD dan Kecamatan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (26/10/2022).
Tujuan dari kegiatan ini agar peserta dapat memahami sekaligus mengisi formulir analisis kebutuhan pengembangan kompetensi ASN di OPD dan Kecamatan sehingga menjadi pedoman bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi Kabupaten Asahan.
Ini disampaikan oleh Panitia Pelaksana Asnawati, AP, M.Si Plt. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan saat menyampaikan laporannya dihadapan Asisten Administras Umum, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan dan peserta Bimtek dan tamu undangan lainnya.
Sementara Bupati Asahan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin, SE mengatakan pengembangan Kompetensi ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antara standar kompetensi atau persyaratan jabatan dengan kompetensi PNS yang akan mengisi jabatan, memenuhi kebutuhan tenaga yang memiliki keahlian atau kompetensi tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, pengembangan organisasi peningkatan pengetahuan, kemampuan, sikap dan kepribadian profesional ASN sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pengembangan karier.
Khaidir Afrin juga mengatakan Bimtek penyusunan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi Pemerintah”, ucap Khaidir Afrin.
Lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS pasal 203 dijelaskan bahwa pengembangan kompetensi bagi setap PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun dan dalam rangka penyelenggaraan pengembangan kompetensi tersebut perlu ditetapkan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi.
Pada Kegiatan ini para peserta Bimtek diberikan materi oleh Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Medan Dr. Janry H.U.P Simanungkalit, S. Si, M. Si tentang Perencanaan Pengembangan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. (tec)
Jaga Marwah Siapkan Data Dugaan Jual Beli Proyek di Kabupaten Karo Ke KPK
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim kembali menekankan soal kedisiplinan terhadap seluruh para Aparatur Sipi
NewsPolda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor Ormas di Medan
Newssumut24.co ASAHAN, Apel gabungan yang dipimpin Wakil Bupati Asahan, Rianto SH, M.AP, pada hari Senin (04/08/2025) bukan sekadar rutinitas a
Newssumut24.co ASAHAN, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Kantor Kementerian Agama Kabupa
Newssumut24.co TOBA, Puncak Hari Kesatuan Gerak ( HKG) PKK ke53 dan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) keXXII tingkat kabupaten Tob
kotasumut24.coTANJUNGBALAI, Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar p
Newssumut24.coTANJUNGBALAI, Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar p
NewsAsahan sumut24.co Lama tidak terdengar kinerjanya dalam Pemberantasan Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan malah dit
HukumPemerintah Pematangsiantar Hapus Sanksi Denda PBBP2 hingga September 2025
kota