Demi Pencitraan Kepada Bupati Deliserdang, Ka. SDN 105358 Sekip Tidak Mau Bayar Buku Siswa.
sumut24.co Medan, Demi pencitraan kepada Bupati Deliserdang. Oknum Kepala SDN 105358 Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam berinisial W, dengan
kota
Tebingtinggi|Sumut24.co
Baca Juga:
Pemilihan kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pinang Mancung, tepatnya di Lingkungan III Kompleks perumahan BTN Simpang Uyub, Kecamatan Bajenis, kota Tebingtinggi, satu dari sembilan orang sebagai panitia musyawarah (panmus) merupakan oknum Ketua Parpol dan sekaligus Anggota DPRD Tebingtinggi
Hal itu dibenarkan, Aswin Harahap selaku panitia musyawarah (panmus) pada pemilihan kepala lingkungan (Kepling) di Lingkungan III, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi yang pemilihan kepling digelar secara serentak, Senin (19/9) di kantor kelurahan
” Sembilan orang dari pantia musyawarah pada pemilihan kepling dikompleks perumahan kami, satu orang diantaranya dari utusan tokoh masyarakat adalah ketua partai politik dan anggota DPRD Tebingtinggi” kata Aswin Harahap kepada wartawan
Terkait hal itu, Kabag Administrasi Pemerintahan Kota Tebingtinggi, Ramadhan Barkah Pulungan, ketika di konfirmasi soal Ketua Parpol dan sekaligus Anggota DPRD Tebingtinggi inisial OH sebagai panmus dari tokoh masyarakat setempat,kaget sembari menyatakan untuk mengecek kebenaran tersebut kepada lurah Pinang Mancung dan Camat Bajenis
“Sebentar ya bang, saya konfirmasi dulu lurah dan camatnya tentang ini, nanti saya kontak lagi abang” ujar Ramadhan Pulungan
Sepuluh menit kemudian, Kabag Admnistrasi Pemerintah Kota Tebingtinggi,membenarkan hal tersebut.Berdasarkan keterangan dari Lurah Pinang Mancung, kata Ramadhan,bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 414.4/1222 Tahun 2022 Tentang, petunjuk teknis dan tim monitoring pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan masa bhakti 2022-2025 dan indikatornya dalam menunjuk pemuka masyarakat meliputi beberapa hal,tapi tidak ada disebutkan boleh atau tidak partai politik sebagai unsur masyarakat pada pemilihan kepling
” Setelah dipelajari dalam indikator itu tidak ada disebutkan larangan tersebut,maka unsur masyarakat yang dimaksud tadi,bang” ujar Kabag Pemeritahan Tebingtinggi
Sementara dalam Perwa Nomor 16 Tahun 2019,Pasal 14,panitia pemilihan kepala lingkungan salah satu pointnya menyebutkan, menetapkan kepala lingkungan terpilih dari hasil penilaian dan menyerahkan hasil pemilihan kepling kepada camat melalui lurah untuk dilakukan pengangkatan sebagai kepling.Dalam Perwa itu,tidak ada larangan bagi parpol sebagai panitia pemilihan kepala lingkungan.
Sedangkan larangan untuk calon kepala lingkungan sebaga pengurus dan anggota partai politik ada tertuang di Perwa Nomor 16 Tahun 2019,pasal 8 butir (f)
Menanggapi oknum ketua parpol dan sekaligus anggota DPRD Tebingtinggi sebagai panitia musyawarah pemilihan kepala lingkungan masa bhakti 2022-2025, Hasan Damanik selaku tokoh masyarakat dan wartawan senior Tebingtinggi menyikapi prihatin atas sikap oknum ketua parpol tersebut.
” Meskipun dalam Perwa Nomor 16 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Nomor 414.4/1222 Tahun 2022,tidak ada yang mengatur hal itu, tetapi secara etika itu tidak baik dalam pemilihan kepala lingkungan dan bisa menimbulkan berbagai persepsi dikalangan elemen masyarakat Tebingtinggi.Apalagi ini memasuki tahun politik pemilu” tegas Hasan Damanik di halaman sekretariat Balai Kota Tebingtinggi
Pada rapat komisi -komisi DPRD dengan TPAD dan OPD dalam pembahasan PA.APBD TA 2022,sejumlah anggota DPRD mempertanyakan pemilihan kepala lingkungan masa bhakti 2022-2025 dan pemilihanya untuk ditunda karena banyak laporan dari masyarakat disampaikan ke DPRD Tebingtinggi terkait pemilihan tersebut sarat dengan kepentingan.(TAV)
sumut24.co Medan, Demi pencitraan kepada Bupati Deliserdang. Oknum Kepala SDN 105358 Desa Sekip, Kecamatan Lubukpakam berinisial W, dengan
kota
Polsek Medan Sunggal Amankan 2 Maling Viral di Gereja Pardede
News
Sarang Narkoba Desa Serbajadi Digerebek, 6 Barak Dibumihanguskan
News
Polrestabes Medan Tangkap 2 Wanita Pengguna Pod Getar
News
KONI dan Kemenag Siapkan Pospenas 2027, Pesantren Jadi Basis Pembinaan Atlet Nasional
Kota
sumut24.co SUKOHARJO, PT PLN (Persero) mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) melalui kemitraan layanan pembayaran t
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi membuka kegiatan Talk Show Edukatif Jilid II yang digelar oleh B
News
sumut24.co ASAHAN, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Reformasi (GEMPPAR) Asahan kembali turun ke jalan pada Selasa (13/10/2026). Kali ini
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kantor W
Kota
sumut24.co ASAHAN, Kejaksaan Negeri Asahan resmi meluncurkan program unggulan Jaksa Sahabat Pendidik dengan tema Sebuah Kolaborasi Menga
News