Sabtu, 09 Agustus 2025

Kemenkumham Memberikan remisi umum kepada 600 orang

Administrator - Rabu, 17 Agustus 2022 10:31 WIB
Kemenkumham Memberikan remisi umum kepada 600 orang

P SIDEMPUAN I SUMUT24.co Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum kepada 600 orang warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Padang Sidempuan. Penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH di Aula Lapas kelas IIB pada Rabu (17/8).

Baca Juga:

Walikota Padang Sidempuan pada kesempatan ini membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dalam sambutannya disampaikan pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Wako Irsan berharap, bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh. 

“Kami mengimbau kepada warga binaan disini agar bisa mengikuti aturan dan bisa diharapkan nantinya, serta mampu berinteraksi apabila nanti kembali ke lingkungan masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas kelas IIB Padang Sidempuan Indra Kesuma, A.Md,IP, SH,MH mengatakan untuk tahun ini ada 600 orang yang akan mendapatkan remisi,” jelasnya.

Ditambahkan terkait mekanismenya yang berhak mendapatkan remisi adalah orang yang bersangkutan selalu berkelakuan baik di lapas selama 6 bulan dan mengikuti kegiatan di lapas dengan tertib.  Terkait kasus tindak pidanan korupsi (Tipikor), yang bersangkutan sudah membayar subsidi akan denda. “Jadi kita bisa usulkan,” imbuhnya.

Acara pemberian remisi ini juga turut dihadiri oleh Forkopimda Padang Sidempuan, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemko Padang Sidempuan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
USU dan Polres Padangsidimpuan Kolaborasi Wujudkan Restorative Justice Berbasis Budaya
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan amankan Satu Pelaku,Grebek Rumah Kosong Barbut Sabu 1,18 Gram
Polres Padangsidimpuan Salurkan Wakaf 20 Al-Quran untuk Masjid Darwin di Desa Ujunggurap
Taiwan Gelar Pameran Pendidikan Terbesar di Indonesia, Gandeng 66 Universitas
Waspadai Plagiarisme AI, USU dan USK Gelar Edukasi Etika Digital di SMA Labschool Unsyiah Banda Aceh
Gubsu Bobby Nasution Melantik Ardian Surbakti Pimpin Perumda Tirtanadi
komentar
beritaTerbaru