sumut24.co -TANJUNGBALAI, Seorang pembobol rumah warga, berhasil diciduk personel
PolsekTanjungbalaiUtara.
Baca Juga:
Tersangka MZB (33) diciduk selama dua jam kemudian selepas berhasil menguras perabotan bernilai ekonomis dari rumah targetnya.
Kapolres
Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan kepada awak media membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan terhadap tersangka pencurian itu.
" TKP nya dirumah Juliana FS (43) warga Jalan Prof. M. Yamin, Lingkungan III, Kelurahan
Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan
TanjungbalaiUtara, Kota
Tanjungbalai, Jumat (1/8/25) sekitar Pukul 01.00 Wib," katanya.
Tersangka MZB (33) ini, dikatakan Ipda Ruslan, merupakan seorang pria yang berdomisili di Gang Duroni, Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota
Tanjungbalai.
"Tersangka ini masuk kedalam rumah korban lewat pagar depan. Kemudian menuju dapur melalui gang samping sebelah kiri rumah korban. Tersangka ini bersamaan itu pula juga melakukan pengerusakan dimana dinding seng pembatas rumah korban dirusaknya saat hendak masuk kedalam dapur rumah tersebut, "terang Ipda Ruslan.
Setelah masuk kedalam rumah tersebut, sambung Ipda Ruslan lagi, tersangka kemudian mengambil barang - barang milik korban, diantaranya dua (2) buah tabung gas LPG masing - masing seberat 12 Kilogram dan 3 Kilogram serta satu (1) buah kompor sumbu merek garpu.
Tak hanya itu, satu (1) buah kuali alumunium, satu (1) buah baskom nasi alumunium, satu (1) buah batang besi bekas tiang tv, satu (1) buah batang besi tiang orari, satu (1) buah antena orari, satu (1) set besi tempat tidur, dua (2) buah baskom aluminium, tiga (3) buah periuk, satu (1) buah sangku nasi alumunium dan selanjutnya tersangka juga mengambil ikan gurame, ikan nila, ikan patin didalam kolam rumah korban.
"Total kerugian material yang dialami korban dari peristiwa tindak pidana pencurian ini sebesar Rp 3.500.000. Dengan begitu korban pun merasa keberatan dan melaporkannya ke
PolsekTanjungbalaiUtara," katanya.
Hanya berselang selam 12 jam kemudian, kata Ipda Ruslan menerangkan, tepatnya sekitar pukul 13.00 Wib. Tersangka itu pun akhirnya berhasil diamankan personel
PolsekTanjungbalaiUtara pada saat berada dikampung sendiri yaitu di Gang duroni Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota
Tanjungbalai.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 362 dari KUHPidana," pungkasnya. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News