Resmi Diluncurkan, 6 Unit Bus Perintis Hadir Memudahkan Akses Pendidikan Pelajar Asahan
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan program Bus Perintis di Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026)
News
Baca Juga:
Deliserdang I Sumut24.co
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan .pada tanggal 10 Juli 2022 di Kecamatan Tanjung Morawa.
Pelaku melakukan aksinya pada hari Minggu 10 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 Wib di Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang
Kejadian bermula saat korban yakni Brian Azzam Pradipta (8) bermain bersama dengan temannya di sekitar rumah nya dengan membawa sebuah handphone vivo.
Melihat korban Sedang memegang Handphone, Seketika itu timbul niat pelaku RH untuk mengambil handhpone, lalu pelaku .melakukan aksi nya dengan cara memasukan korban kedalam sebuah goni berukuran 10 kg dan langsung mengambil handphonenya, korban yang berada didalam goni dicampakkan oleh pelaku RH kedalam sebuah rumah kosong dengan maksud agar korban tidak mengetahui pelaku, namun korban sempat membuka sedikit karung tersebut dan terlihatlah wajah pelaku yang ternyata adalah RH yang juga orang tua teman sepermainan korban.
Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya, mendengarkan kejadian yang menimpa anaknya orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polresta Deli Serdang.
Dan akhirnya Pelaku diamankan petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri handphone tersebut untuk dijualnya karena tidak memiliki uang .
Saat dikonfirmasi Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, mengatakan, “Pelaku RH sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang, terhadap tersangka RH kita persangkakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjaraâ€, ungkapnya.red2
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan program Bus Perintis di Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026)
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, se
News
Go Healthy with Taiwan 2026 832 Proposal dari 62 Negara, Taiwan Dorong Inovasi Kesehatan Berbasis AI
News
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI
News
FABEM DAN GABUNGAN ORMAS KEPUNG KPK BONGKAR DUGAAN MAFIA TANAH, DESAK NUSRON WAHID DIPERIKSA!
News
FSP KEP SPSI Sumut Sebut PHK Terhadap Pekerja PT Inalum Bernama Choky Diduga Cacat Hukum
News
Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026,Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja
News
Jemput Program Pusat di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Madina Perjuangkan Revitalisasi 10 Sekolah Tambahan
News
Siswa SD Negeri 200309 Padangsidimpuan Meninggal Diduga Tersengat Listrik, Polisi Selidiki Pompa Air
News
Atasi Krisis Air Bersih, Bupati Saipullah Resmikan Sumur Bor Bantuan SMGP di Madina
News