Dugaan Pungli di RSUD HAMS Kisaran , 66 Peserta Magang Ditarik Rp100 Ribu per ID Card
sumut24.co ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, se
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Kejati Sumut telah menghentikan penututan lebih kurang 80 perkara tindak pidana yang berasal dari beberapa Kejari dan Cabjari di Sumatera Utara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Kepala Kejati Sumut, Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH mengatakan, Jumat (15/7/2022) Kejati Sumut kembali menghentikan 3 perkara penganiayaan setelah sebelumnya dilakukan ekspose kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dan 3 perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya.
Kegiatan ekspose diikuti langsung oleh Kajati Sumut Idianto, didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf.
Selain itu, Ikut juga secara zoom Kajari Karo Fajar Syahputra, SH,MH, Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely, SH,MH, Kacabjari Karo di Tiga Binanga Ferdinan Sebayang SH MH.
Tiga perkara yang dihentikan adalah dari Kejaksaan Negeri Karo dengan nama tersangka Benny Karmil Sitepu melakukan penganiayaan terhadap Martha Sri Katana Br Damanik yang tak lain adalah isterinya sendiri.
” Benny dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” sebut Yos .
Kemudia perkara kedua, lanjut Yos, berasal dari Cabjari Karo di Tiga Binanga atas nama tersangka Harjono Tarigan alias Jono melakukan penganiayaan terhadap Yudi Ginting (masih berkeluarga) dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Untuk perkara ketiga berasal dari Kejari Pematangsiantar atas nama tersangka Hendrik Susilo Simanjuntak melakukan pemukulan terhadap kakak kandungnya sendiri Rini Erita Simanjuntak, gara-gara harta warisan,” papar Yos.
Terhadap Hendrik Susilo Simanjuntak, kata Yos, dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp.300.
Alasan dilakukan penghentian penuntutan terhadap tiga perkara ini, karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, satu perkara dari Karo masih suami isteri. Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan.
” Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga,” kata Yos.
Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif (restorative justice), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.
“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya. (zul)
sumut24.co ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, se
News
Go Healthy with Taiwan 2026 832 Proposal dari 62 Negara, Taiwan Dorong Inovasi Kesehatan Berbasis AI
News
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI
News
FABEM DAN GABUNGAN ORMAS KEPUNG KPK BONGKAR DUGAAN MAFIA TANAH, DESAK NUSRON WAHID DIPERIKSA!
News
FSP KEP SPSI Sumut Sebut PHK Terhadap Pekerja PT Inalum Bernama Choky Diduga Cacat Hukum
News
Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026,Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja
News
Jemput Program Pusat di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Madina Perjuangkan Revitalisasi 10 Sekolah Tambahan
News
Siswa SD Negeri 200309 Padangsidimpuan Meninggal Diduga Tersengat Listrik, Polisi Selidiki Pompa Air
News
Atasi Krisis Air Bersih, Bupati Saipullah Resmikan Sumur Bor Bantuan SMGP di Madina
News
Lindungi Kesehatan Siswa, Disdikbud Madina Terapkan PJJ 15&ndash17 Oktober 2026
News