Kamis, 15 Oktober 2026

Lindungi Kesehatan Siswa, Disdikbud Madina Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026

Administrator - Kamis, 15 Oktober 2026 13:54 WIB
Lindungi Kesehatan Siswa, Disdikbud Madina Terapkan PJJ 15–17 Oktober 2026
Baca Juga:

Madina | Sumut24.co

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memberlakukan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut dan berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah.

Melalui kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar yang biasanya berlangsung secara tatap muka di sekolah dialihkan menjadi pembelajaran dari rumah. Meski demikian, proses pendidikan tetap berjalan dan siswa tidak diliburkan.

Kepala Disdikbud Madina, dr. Mhd Faisal Situmorang, M.K.M., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya mencermati kondisi kabut asap dan laporan situasi di lapangan yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Penjelasan itu disampaikan Faisal saat mendampingi kunjungan Bupati Mandailing Natal dalam peresmian sumur bor di Desa Paga-Paga, Kecamatan Panyabungan, Rabu (14/10/2026).

"Terhitung mulai besok, Kamis sampai hari Sabtu, pembelajaran tetap berjalan, tetapi dilakukan secara jarak jauh," ujar Faisal.

Ia menegaskan, perubahan metode pembelajaran tersebut merupakan langkah pencegahan untuk melindungi peserta didik, guru, pendidik, serta tenaga kependidikan dari kemungkinan dampak buruk kabut asap.

Menurutnya, keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan metode pembelajaran selama kondisi udara belum sepenuhnya mendukung kegiatan di luar ruangan.

"Ini kita lakukan untuk memastikan proses belajar mengajar berlangsung dengan aman dan nyaman bagi guru, pendidik, tenaga kependidikan, maupun peserta didik. Berdasarkan laporan dan kondisi di lapangan yang mengarah pada situasi kurang sehat, kita menyimpulkan perlu mengambil langkah pencegahan melalui surat edaran," jelasnya.

Sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, Disdikbud Madina menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/3200/DISDIKBUD/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD/TK, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Mandailing Natal. Isinya meminta sekolah menyesuaikan metode pembelajaran dari tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh selama tiga hari, yakni Kamis hingga Sabtu, 15–17 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, sekolah dapat memanfaatkan berbagai sarana pembelajaran yang tersedia, seperti WhatsApp Group, Google Classroom, video pembelajaran, dan media digital lainnya.

Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah, termasuk kemampuan akses internet peserta didik. Dengan demikian, keterbatasan sarana komunikasi diharapkan tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah.

Guru juga tetap berkewajiban memberikan layanan pendidikan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku di satuan pendidikan masing-masing.

Selain itu, pihak sekolah diminta menjalin komunikasi aktif dengan orang tua atau wali murid untuk memastikan kegiatan belajar berlangsung secara efektif. Guru diharapkan memberikan tugas secara proporsional agar siswa tetap dapat belajar tanpa mendapatkan beban berlebihan selama mengikuti PJJ.

Disdikbud Madina juga telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) yang membawahi pendidikan tingkat SMA sederajat di wilayah Mandailing Natal.

Koordinasi tersebut dilakukan agar penyesuaian metode pembelajaran dapat dipertimbangkan untuk jenjang SMA sederajat, sesuai kewenangan instansi terkait.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Cabdis untuk tingkat SMA sederajat agar membuat kebijakan yang sama, mengingat wilayahnya juga berada di Mandailing Natal," ungkap Faisal.

Langkah koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan kesehatan pelajar di berbagai jenjang pendidikan, terutama apabila kondisi kabut asap masih berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Disdikbud Madina menetapkan pelaksanaan PJJ untuk sementara waktu selama tiga hari. Namun, masa penerapannya dapat diperpanjang atau dihentikan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara, hasil pemantauan kesehatan, serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.

Kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah juga diminta melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Pemantauan tersebut mencakup kelancaran kegiatan belajar, keterlibatan peserta didik, serta perhatian terhadap kondisi kesehatan guru dan tenaga kependidikan selama kabut asap berlangsung.

Kebijakan ini menjadi upaya untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendidikan dan perlindungan kesehatan masyarakat sekolah. Dengan mengalihkan kegiatan belajar ke rumah untuk sementara waktu, Disdikbud Madina berharap siswa tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa harus menjalani aktivitas tatap muka di tengah kondisi udara yang dinilai kurang sehat.

Perkembangan kondisi kabut asap selanjutnya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan apakah kegiatan belajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan atau kebijakan PJJ perlu dilanjutkan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jemput Program Pusat di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Madina Perjuangkan Revitalisasi 10 Sekolah Tambahan
3 Ekskavator Dibakar, Kapolda Sumut Brigjen Sonny Irawan Pernah Turun Langsung Tindak PETI Madina-Tapsel, Kini Kotanopan Menanti Ketegasan
Wabup dan Ketua DPRD Hadiri Nobar G30S/PKI di Madina, Pesan Persatuan Menggema di Panyabungan
Ada Kejanggalan? Tokoh Masyarakat Minta Polisi Dalami Kematian Siswa SD di Bukit Malintang, Madina
Pemkab Madina Kejar Legalitas Tambang Rakyat, 15 Lokasi Masih Bisa Diusulkan
304 Lowongan Dibuka di Job Fair Madina, Bupati Saipullah Dorong Warga Manfaatkan Peluang Kerja
komentar
beritaTerbaru