Rabu, 01 Juli 2026

Manajemen PT BSP Kebun Gurach Batu Kangkangi Pasal 151 Ayat 1 Dan UU Pers, AWPI Asahan Akan Surati KI Sumut dan Kemenaker RI

Administrator - Minggu, 10 Juli 2022 16:25 WIB
Manajemen PT BSP Kebun Gurach Batu Kangkangi Pasal 151 Ayat 1 Dan UU Pers, AWPI Asahan Akan Surati KI Sumut dan Kemenaker RI

 

Baca Juga:

ASAHAN I SUMUT24.co

PT Bakrie Sumatera Plations (BSP) Kebun Gurach Batu Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, diduga sengaja Kangkangi UU Ketenagakerjaan pasal 151 ayat 1 yang menjelaskan bahwa pihak pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh dan pihak pemerintah harus dengan segala upaya berusaha agar tidak terjadi tindakan PHK (Putus Hubungan Kerja).

Mengingat gampangnya Manajemen PT BSP Kebun Gurach Batu untuk mengeluarkan Surat Peringatan (SP) untuk karyawannya yang tanpa didahului dengan Surat Teguran (ST) terlebih dahulu, tentu kuat dugaan PT BSP Kebun Gurach Batu tidak mengindahkan aturan dan ketentuan tentang tata cara perusahaan/pengusaha dalam hal mengeluarkan Surat Peringatan (SP).

Menyikapi adanya laporan dari salah satu masyarakat yang anaknya menjadi korban dari ketidakpahaman PT BSP Kebun Gurach Batu, tim DPC AWPI Asahan mencoba melakukan koordinasi dengan pihak Manajemen PT BSP Kebun Gurach Batu, namun sangat disayangkan ternyata tim DPC AWPI Asahan kembali menemukan titik kejanggalan, Sepriyadi Fauzan selaku Asisten Divisi IV Kebun Gurah Batu enggan menjawab pertanyaan tim DPC AWPI Asahan dengan dalil meminta Surat Kuasa dari korban yang kena SP atas nama (a/n) Ikhyen Fahmi.

Menyikapi permintaan dari Sepriyadi Fauzan selaku Asisten Divisi IV yang meminta surat kuasa dengan tim wartawan, Ketua DPC AWPI Asahan Supri Agus yang didampingi Tecy Septerio Smjk selaku sekretaris, kepada awak media pada hari Minggu (10/07/2022) mengatakan, “DPC AWPI Asahan akan melayangkan surat ke Komisi Informasi Sumatera Utara tentang pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait pelanggan UU No. 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik, dan melalui DPP AWPI kami juga akan melayangkan surat ke Kementerian ketenagakerjaan di Jakarta,” ucap Supri Agus.

Mengakhiri keterangannya, Supri Agus mengatakan, “Kami juga akan lakukan koordinasi dengan pihak SBSI Asahan untuk konfirmasi tentang langkah-langkah pembelaan dan perlindungan terhadap karyawan yang diberikan SP oleh Manajemen PT Bakrie Sumatera Plations Kebun Gurach Batu. (tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Sambut Tim Pemantau TP PKK Provinsi, Kabupaten Asahan Tampilkan Prestasi dan Kekuatan Program di Tingkat Desa
1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru