Rabu, 01 Juli 2026

Edarkan Sabu Udin Warga Desa Marendal II Diciduk Tekab Polsek Patumbak

Administrator - Sabtu, 09 Juli 2022 09:37 WIB
Edarkan Sabu Udin Warga Desa Marendal II Diciduk Tekab Polsek Patumbak

MEDAN I SUMUT24.Co

Baca Juga:

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus seorang pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat, 8 Juli 2022.

Bandar sabu dimaksud adalah Sriyanto alias Udin (46) penduduk Dusun VII, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan pria pengedar sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan SH MH, Sabtu (9/7/2022) dalam siaran persnya melalui grup whatsapp.

Dikatakan AKP Ridwan, keberhasilan penangkapan bandar sabu-sabu ini atas adanya informasi dari masyarakat kepada Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH yang mengatakan bahwa di Desa Marendal II itu ada seorang pria kerap kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dari sore hari hingga malam hari.

“Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Patumbak memerintahkan Kanit Reskrim, Panit Iptu Harles Gultom SH MH dan Panit Ipda M Yusuf Dabutar SH, agar memimpin penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” kata Ridwan.

Selanjutnya, Kanit Reskrim menunjuk salah satu anggota Tekab untuk melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara membeli langsung satu paket sabu-sabu kepada pelaku seharga Rp55 ribu.

Tanpa curiga, pelaku langsung memberikan narkoba yang dipesan tadi dengan cara mengambil satu paket yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok mansion yang dikantongi pelaku.

“Usai melihat barang bukti satu paket sabu tersebut, kemudian kita langsung meringkus pelaku berikut barang bukti empat bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu siap edar, dua sekop dari pipet, 20 plastik klip kosong untuk tempat sabu, handphone Samsung, satu bungkus rokok mansion sebagai tempat sabu siap edar, serta uang hasil penjualan sabu Rp55.000,” ungkap AKP Ridwan.

Selanjutnya, sambung Ridwan, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan selanjutnya yang kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.

“Imbas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hikuman minimal lima tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Ridwan SH MH. (W05)

Foto:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Sambut Tim Pemantau TP PKK Provinsi, Kabupaten Asahan Tampilkan Prestasi dan Kekuatan Program di Tingkat Desa
1.266 Hektar HTR di Asahan Disulap Jadi Kebun Sawit, Ketua Koperasi Tani Mandiri Bantah Jual Beli Lahan, Ratusan Hektar Milik R Sinaga
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru