Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
- Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Disdik Sumut Berlakukan PJJ 16–21 Oktober 2026
- Kabut Asap Masuk Sumut, Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
Kepolisian Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896,8 Gram di Sat Narkoba Polres Asahan, Kamis (30/06/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpi Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dengan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran diwakili ABEN BM. Situmorang SH (Jaksa Muda),
Kepala BNN Kab. Asahan Budi Bakhtiar AMK SH M.Sc, Ka Labfor Cab Medan M. Hafiz Ansari S. Farm, A.pt, Penasehat Hukum Lili Arianto SH MH, dan para awak Media Pers.
Dalam kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896,8 Gram tersebut didapatkan dari tiga lokasi tempat yang berbeda.
“Yang pertama berdasarkan LP/44/IV/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Asahan/Poldasu/Sek Sei Kepayang dengan mengamankan pelaku inisial A alias Ipan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Dusun V Desa Bagan Asahan Mati Kec. Tanjung Balai Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 410,02 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti narkotika dengan berat awal keseluruhan 510,16 Gram yang disita dari pelaku,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha.
Kemudian yang kedua berdasarkan LP/103/VI/2022/Res Ash/ yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 dengan mengamankan pelaku inisial AN di Jln. Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi tepatnya di Hotel Amanda, barang bukti jenis sabu seberat 453,24 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 503,24 Gram yang disita dari pelaku.
“Untuk lokasi ketiga LP/490/VI/2022/SU/Res Ash/ yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib dengan mengamankan pelaku inisial MN alias IN di Jln. Ulayat Raya Kel. Kelambir V Sunggal Kab. Deli Serdang di Kandang Pondok Lembu tepatnya di Hotel Amanda, bersama barang bukti jenis sabu seberat 793,4 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 883,4 Gram yang disita dari pelaku,”ungkap Kapolres.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tim Bitlatfor Polda Sumut yang hadir hari itu juga melakukan tes keaslian dari narkoba yang akan dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas di lokasi ruang depan Sat Narkoba Polres Asahan. (tec)
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Disdik Sumut Berlakukan PJJ 16&ndash21 Oktober 2026
News
Kabut Asap Masuk Sumut,Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
kota
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, kembali menjadi soro
News
Dua Spesialis Curanmor di Jalan Gurila Diberi Tindakan Tegas Terukur
kota
Temui Majelis Taklim Halimah, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Bersinergi Jaga Kamtibmas
News
40 Orang Positif Narkoba Diamankan saat Penggerebekan dI Gg Jati Panglima Denai
News
Cegah Gangguan Pernapasan, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Bagika nMasker kepada Warga Binaan
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan program Bus Perintis di Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026)
News
sumut24.co ASAHAN, Praktik dugaan pungutan liar mencuat di lingkungan RSUD Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan, se
News