Rabu, 01 Juli 2026

Kapolres Asahan Pimpin Pemusnahan 1.896,8 Gram Sabu

Administrator - Kamis, 30 Juni 2022 17:06 WIB
Kapolres Asahan Pimpin Pemusnahan 1.896,8 Gram Sabu

ASAHAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896,8 Gram di Sat Narkoba Polres Asahan, Kamis (30/06/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpi Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dengan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran diwakili ABEN BM. Situmorang SH (Jaksa Muda),

Kepala BNN Kab. Asahan Budi Bakhtiar AMK SH M.Sc, Ka Labfor Cab Medan M. Hafiz Ansari S. Farm, A.pt, Penasehat Hukum Lili Arianto SH MH, dan para awak Media Pers.

Dalam kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896,8 Gram tersebut didapatkan dari tiga lokasi tempat yang berbeda.

“Yang pertama berdasarkan LP/44/IV/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Asahan/Poldasu/Sek Sei Kepayang dengan mengamankan pelaku inisial A alias Ipan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Dusun V Desa Bagan Asahan Mati Kec. Tanjung Balai Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 410,02 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti narkotika dengan berat awal keseluruhan 510,16 Gram yang disita dari pelaku,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha.

Kemudian yang kedua berdasarkan LP/103/VI/2022/Res Ash/ yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 dengan mengamankan pelaku inisial AN di Jln. Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi tepatnya di Hotel Amanda, barang bukti jenis sabu seberat 453,24 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 503,24 Gram yang disita dari pelaku.

“Untuk lokasi ketiga LP/490/VI/2022/SU/Res Ash/ yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib dengan mengamankan pelaku inisial MN alias IN di Jln. Ulayat Raya Kel. Kelambir V Sunggal Kab. Deli Serdang di Kandang Pondok Lembu tepatnya di Hotel Amanda, bersama barang bukti jenis sabu seberat 793,4 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 883,4 Gram yang disita dari pelaku,”ungkap Kapolres.

Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tim Bitlatfor Polda Sumut yang hadir hari itu juga melakukan tes keaslian dari narkoba yang akan dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas di lokasi ruang depan Sat Narkoba Polres Asahan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
BNCT Terima Kunjungan PT Evergreen Shipping Agent Indonesia, Perkuat Kolaborasi Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru