Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896,8 Gram di Sat Narkoba Polres Asahan, Kamis (30/06/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpi Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dengan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran diwakili ABEN BM. Situmorang SH (Jaksa Muda),
Kepala BNN Kab. Asahan Budi Bakhtiar AMK SH M.Sc, Ka Labfor Cab Medan M. Hafiz Ansari S. Farm, A.pt, Penasehat Hukum Lili Arianto SH MH, dan para awak Media Pers.
Dalam kesempatan itu Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan bahwa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.896,8 Gram tersebut didapatkan dari tiga lokasi tempat yang berbeda.
“Yang pertama berdasarkan LP/44/IV/2022/SPKT/Sat Resnarkoba/Polres Asahan/Poldasu/Sek Sei Kepayang dengan mengamankan pelaku inisial A alias Ipan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pukul 05.30 Wib di Dusun V Desa Bagan Asahan Mati Kec. Tanjung Balai Asahan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 410,02 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti narkotika dengan berat awal keseluruhan 510,16 Gram yang disita dari pelaku,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha.
Kemudian yang kedua berdasarkan LP/103/VI/2022/Res Ash/ yang terjadi pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 dengan mengamankan pelaku inisial AN di Jln. Sutomo Kota Madya Tebing Tinggi tepatnya di Hotel Amanda, barang bukti jenis sabu seberat 453,24 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 503,24 Gram yang disita dari pelaku.
“Untuk lokasi ketiga LP/490/VI/2022/SU/Res Ash/ yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 12.00 Wib dengan mengamankan pelaku inisial MN alias IN di Jln. Ulayat Raya Kel. Kelambir V Sunggal Kab. Deli Serdang di Kandang Pondok Lembu tepatnya di Hotel Amanda, bersama barang bukti jenis sabu seberat 793,4 Gram yang merupakan sisa hasil penyisihan barang bukti dengan berat awal keseluruhan 883,4 Gram yang disita dari pelaku,”ungkap Kapolres.
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu tim Bitlatfor Polda Sumut yang hadir hari itu juga melakukan tes keaslian dari narkoba yang akan dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas di lokasi ruang depan Sat Narkoba Polres Asahan. (tec)
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News
sumut24.co MedanDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot) kebakaran
Umum
Kabar Gembira bagi Warga Pesisir Labuhanbatu, Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan pada 2027
News