Sabtu, 17 Oktober 2026

Perekrutan Erwin Langgar Kepmendes 40 2021, Masih Aktif di Parpol

Administrator - Jumat, 17 Juni 2022 17:01 WIB
Perekrutan Erwin Langgar Kepmendes 40 2021, Masih Aktif di Parpol

Medan I Sumut24.co Sepertinya proses perekrutan para pendamping Desa di provinsi Sumatera Utara menabrak aturan dan berjalan sesuai dengan keinginan oknum tertentu. Hal ini bisa dibuktikan dengan perekrutan terhadap Erwin Lubis. Pasalnya, meski jelas tidak memenuhi persyaratan sebagai pendamping Desa, karena melanggar etika, tentang keterlibatan di Partai Politk, persisnya Kebangkitan Bangsa ( PkB ). Namun karena ada kekuatan tertentu, Erwin tetap bisa menjadi pendamping Desa. Bahkan hingga ditingkat provinsi. Larangan terhadap keterlibatan dengan Parpol ini sendiri tertuang dalam Kepmendes no 40 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa. Pada poin G tentang etika profesi di penjelasan tentang larangan keterlibatan dengan partai politik secara langsung. Hal ini bisa dilihat pada ayat 17 halaman 73 dan 74 Kepmen tersebut, tegas menyebutkan, kalau para pendamping Desa dilarang terlibat dengan partai politik. Namun anehnya, meski jelas terlibat, Erwin tetap saja bisa menjabat sebagai korprov di KPW Provinsi Sumatera Utara. Berkaitan dengan masalah ini, lagi-lagi direktur PMD Kemdes Pusat Fahri pada wartawan mengaku tidak lagi memiliki kewenangan dalam permasalahan ini.”Sejak 2021 saya tidak lagi menjabat diposisi tersebut. Karenanya saya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan tentang penjabaran dari Kepmen tersebut,” tandasnya serasa berjanji akan membantu jurnalis untuk bisa minta komentar pejabat terkait.”Nanti coba saya Carikan no kontak pejabat terkait,” ujarnya. Sementara itu EL yang dihubungi melalui Whatappnya dan telepon selulernya sedang tidak aktif.tim

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Sudah Bekerja dan Berwirausaha
Antisipasi Dampak Kabut Asap di Medan, DPRD Minta Sinergi Lintas Instansi dan Kesiapan PJJ
komentar
beritaTerbaru