Jumat, 16 Oktober 2026

Optimalisasi Pendapatan Daerah, Kejari Sergai Lakukan Bantuan Hukum Terkait Penagihan Penunggak Pajak

Administrator - Rabu, 08 Juni 2022 09:30 WIB
Optimalisasi Pendapatan Daerah, Kejari Sergai Lakukan Bantuan Hukum Terkait Penagihan Penunggak Pajak

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) berhasil melakukan bantuan hukum terkait penagihan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terbukti, senin (6/6/2022), salah satu penunggak PBB yakni PT Bintaka telah melunasi tunggakan PBB nya ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sergai.

Kajari Sergai M. Amin SH melalui Kasidatun Richard Simaremare, SH kepada wartawan selasa (7/6/2022) membenarkan hal itu. Dikatakannya, penagihan penunggak pajak ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama (MoU) antara Pemkab dengan Kejari Sergai terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal ini lanjut Kasidatun, dalam rangka untuk pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB.

“PT Bintaka ini merupakan satu dari tiga perusahaan di Kabupaten Sergai yang telah menunggak PBB. Perusahaan ini telah menunggak PBB dari tahun 2007 hingga tahun 2022,” ungkap Kasidatun Kejari Sergai Richard Simaremare.

Lebih lanjut dijelaskan Kasidatun, bahwa tunggakan PBB PT Bintaka selama 15 tahun (dari 2007 hingga 2022) ini sebesar Rp. 503.622.969. Dan itu sudah dibayarkan melalui Bank Sumut kepada Bapenda Sergai yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Sergai.

“Selain PT Bintaka, ada 2 Perusahaan lagi yang menunggak PBB nya yakni, PT Castle Berry dan PT Lestariwood. Kedua Perusahaan ini akan kita surati, dan selanjutnya akan dimintai keterangannya” kata Kasidatun.

Jika nantinya kedua Perusahaan ini tidak menanggapi, lanjut Kasidatun, pihak dari Kejari Sergai terlebih dahulu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan setelah itu, pihak Kejari Sergai akan melakukan langkah selanjutnya.

“Keputusan nanti ada di pengadilan, apakah Perusahaan tersebut masih bisa beroperasi ataukah Pailit,”ujar Kasidatun.

Terpisah, Kepala Bapenda Sergai Ikhsan AP menjelaskan, bahwa kerjasama antara Pemkab dengan Kejari Sergai dalam rangka penagihan pajak tertunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Dimana optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salah satu program reguler yang menjadi komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI.

“Ini merupakan komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB,” terang Ikhsan AP.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
MPN Pemuda Pancasila Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN
Wali Kota Letnan Dalimunthe Minta Jajaran Hadir di Tengah Warga, Pemko Padangsidimpuan Bagikan Masker
Bukan Popularitas atau Kepentingan Kelompok, Kodir Pohan Minta Ketua PWI Sumut Dipilih Berdasarkan Rekam Jejak
Wabup Achmad Fauzan Buka FORKOM IJK Sumut, UMKM Mahasiswa Palas Didorong Naik Kelas
Dana PI Rp3,5 Triliun Disorot, GMPR Riau Desak Audit Menyeluruh PT Riau Petroleum
komentar
beritaTerbaru