Jumat, 16 Oktober 2026

Denda Rp100 Miliar Mengintai! Polres Padang Lawas Peringatkan Pelaku Tambang Ilegal

Administrator - Jumat, 16 Oktober 2026 15:05 WIB
Denda Rp100 Miliar Mengintai! Polres Padang Lawas Peringatkan Pelaku Tambang Ilegal

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Padang Lawas mengambil langkah tegas untuk menekan aktivitas penambangan Galian C tanpa izin di wilayah hukumnya. Melalui Tim Khusus (Timsus) Serigala Sakti Satreskrim, kepolisian memasang spanduk larangan dan menyampaikan imbauan hukum di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penambangan ilegal di Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Kamis (15/10/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ketertiban, serta menimbulkan kerugian bagi negara.

Kegiatan penertiban dan penyampaian imbauan itu dipimpin Kanit Timsus Satreskrim Polres Padang Lawas, Ipda Taufik Akbar. Personel menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir digunakan untuk pengerukan material tambang tanpa dilengkapi perizinan resmi.

Di lokasi tersebut, petugas memasang spanduk berisi larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Peringatan itu sekaligus menjadi pengingat bagi pihak-pihak yang terlibat bahwa kegiatan penambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Dalam keterangannya, kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Ancaman sanksi tersebut menjadi peringatan bagi pelaku usaha maupun pihak lain yang masih menjalankan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan bahwa personelnya telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan dan memasang spanduk larangan.

"Iya benar, personel kami di lapangan telah menyampaikan imbauan tegas dan memasang spanduk larangan terkait aktivitas Galian C tanpa izin. Kami berkomitmen penuh, tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Padang Lawas," tegas AKP Irwansah Sitorus.

Setelah pemasangan spanduk dan penyampaian imbauan, lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tersebut dilaporkan tampak lengang. Berdasarkan pantauan di lapangan sebagaimana disampaikan dalam laporan kegiatan, tidak terlihat aktivitas pengerukan material. Alat berat dan para pekerja tambang juga tidak lagi berada di lokasi saat pemantauan dilakukan.

Meski demikian, kondisi tersebut merupakan gambaran pada saat pemantauan dan belum dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Ulu Barumun telah berhenti secara permanen.

Karena itu, pengawasan lanjutan diperlukan untuk memastikan tidak ada aktivitas serupa yang kembali berjalan setelah petugas meninggalkan lokasi.

Langkah yang dilakukan Timsus Serigala Sakti ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menjalankan usaha pertambangan tanpa izin, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Penindakan dan pengawasan yang konsisten juga dinilai penting agar penertiban tidak berhenti pada pemasangan spanduk semata, tetapi mampu mencegah berulangnya kegiatan pertambangan ilegal.

Polres Padang Lawas turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam membantu pengawasan lingkungan. Warga yang mengetahui atau menemukan dugaan aktivitas penambangan tanpa izin diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Partisipasi masyarakat dibutuhkan untuk membantu aparat memperoleh informasi mengenai lokasi, pola kegiatan, dan kemungkinan beroperasinya kembali tambang yang tidak memiliki izin.

Dengan pengawasan bersama dan penegakan hukum yang konsisten, upaya menekan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Padang Lawas diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Kepolisian menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. Penertiban di Ulu Barumun menjadi salah satu langkah untuk mendorong agar aktivitas pertambangan di wilayah Padang Lawas tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap memperhatikan aspek hukum serta kelestarian lingkungan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sabu Ditemukan di Saku Pria! Polres Tapsel Gerebek Pondok Kebun di Batang Toru
Polresta Deli Serdang dan BNNK Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Beringin, Empat Pria Diamankan
Gerak Cepat Tim Jatanras Polres Asahan, 4 Pelaku Pencurian Berhasil Diamankan, Kerugian Capai Rp30 Juta
Joint Operation Bareskrim Polri dan Polrestabes Medan Bongkar Peredaran Vape Narkoba di THM Jalan Merak Jingga
Dua Lokasi Jadi Sasaran Penindakan, Polres Padang Lawas Amankan Tiga Pria Terkait Dugaan Narkoba
Berawal dari Aduan Warga, Polres Padang Lawas Amankan Dua Pria dalam Penggerebekan di Huragi
komentar
beritaTerbaru