Jumat, 16 Oktober 2026

Dana PI Rp3,5 Triliun Disorot, GMPR Riau Desak Audit Menyeluruh PT Riau Petroleum

Administrator - Jumat, 16 Oktober 2026 15:06 WIB
Dana PI Rp3,5 Triliun Disorot, GMPR Riau Desak Audit Menyeluruh PT Riau Petroleum

Pekanbaru | Sumut24.co

Baca Juga:

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Rakyat (DPP GMPR) Riau mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap sejumlah transaksi dan keputusan investasi PT Riau Petroleum.

Desakan ini muncul menyusul sorotan terhadap pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan, pengadaan drilling rig senilai sekitar Rp112 miliar, serta penggunaan anggaran corporate social responsibility (CSR) dan sponsorship.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026), GMPR menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata kelola perusahaan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi.

Organisasi tersebut menegaskan, sorotan terhadap transaksi perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, setiap keputusan investasi, penempatan dana, dan penggunaan anggaran yang dipertanyakan publik harus dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumen serta pemeriksaan yang objektif.

Salah satu persoalan yang disoroti GMPR adalah dana PI yang disebut mencapai Rp3,5 triliun. Besaran tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terperinci, terutama mengenai sumber dana, periode penerimaan, mekanisme pengelolaan, serta realisasi penggunaannya.

Sebagai konteks, pada 2 Desember 2022, Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan penandatanganan perjanjian kerahasiaan data antara Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Riau Petroleum dalam proses PI 10 persen Blok Rokan.

Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses bisnis PI dan bukan bukti terjadinya penyimpangan. Meski demikian, GMPR menilai transparansi pengelolaan dana setelah proses tersebut tetap penting untuk memastikan seluruh keputusan berjalan sesuai ketentuan.

GMPR juga meminta penjelasan mengenai pengelolaan dana sekitar Rp551 miliar yang turut dipersoalkan. Menurut organisasi tersebut, informasi mengenai nominal dana harus disertai kejelasan sumber, tujuan transaksi, periode pencatatan, serta dokumen pendukung agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.

Selain itu, penempatan dana pada bank swasta menjadi bagian yang diminta untuk ditelusuri, khususnya terkait dasar hukum, pertimbangan bisnis, pengelolaan risiko, dan mekanisme persetujuan internal.

GMPR menegaskan, nilai dana yang diberitakan tidak otomatis dapat disebut sebagai kerugian negara. Penetapan kerugian maupun dugaan tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

*Pengadaan Drilling Rig Rp112 Miliar Diminta Diperiksa*

Persoalan berikutnya berkaitan dengan pengadaan drilling rig berkapasitas 750 HP yang disebut bernilai sekitar Rp112 miliar.

GMPR meminta agar proses pengadaan aset tersebut diperiksa secara independen. Pemeriksaan, menurut organisasi itu, perlu mencakup mekanisme pemilihan penyedia, spesifikasi teknis, kewajaran harga, persetujuan investasi, hingga kesesuaian antara kontrak dan barang yang diterima.

Ketua Umum DPP GMPR Riau, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd., menilai direksi perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memberikan penjelasan atas keputusan strategis yang diambil selama masa kepemimpinannya.

"Direktur PT Riau Petroleum tidak boleh berlindung di balik jabatan ketika publik mempertanyakan pengelolaan dana dan keputusan investasi perusahaan. Kami meminta penjelasan berbasis dokumen dan audit independen. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Namun, jika ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. GMPR tidak menghakimi, tetapi menuntut pertanggungjawaban," tegas Ali dalam pernyataan tertulisnya.

GMPR menilai pemeriksaan terhadap pengadaan rig penting untuk memastikan keputusan investasi perusahaan didasarkan pada kebutuhan operasional dan perhitungan bisnis yang rasional.

Organisasi itu juga mengingatkan bahwa dugaan perbedaan harga atau ketidakwajaran transaksi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kerugian negara sebelum dilakukan pengujian terhadap spesifikasi, kondisi aset, harga pembanding, serta keseluruhan proses pengadaan.

Selain dana PI dan pengadaan rig, GMPR menyoroti penggunaan anggaran CSR dan sponsorship PT Riau Petroleum.

Sejumlah alokasi yang disebut dalam pernyataan organisasi tersebut meliputi sekitar Rp4 miliar untuk klub sepak bola, ratusan juta rupiah untuk kegiatan motocross, serta Rp483 juta untuk kegiatan Pacu Jalur.

GMPR meminta setiap alokasi itu ditelusuri melalui dokumen perencanaan anggaran, kontrak kerja sama, bukti pembayaran, persetujuan pejabat berwenang, serta laporan pelaksanaan kegiatan.

Menurut GMPR, penggunaan dana perusahaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila anggaran tersebut ditujukan untuk kegiatan sosial atau promosi, perusahaan perlu menjelaskan tujuan, penerima manfaat, serta hasil yang diperoleh dari pengeluaran tersebut.

Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat membedakan antara pengeluaran yang sah sesuai kebutuhan perusahaan dan transaksi yang memang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas berbagai persoalan yang disoroti, GMPR meminta Direktur PT Riau Petroleum menyampaikan klarifikasi resmi mengenai pengelolaan dana PI, pengadaan rig, penempatan dana, serta penggunaan anggaran CSR dan sponsorship.

GMPR juga meminta Pemerintah Provinsi Riau memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan berjalan secara objektif. Evaluasi, menurut organisasi tersebut, tidak seharusnya berhenti pada klarifikasi internal tanpa pengujian terhadap dokumen dan transaksi yang dipersoalkan.

Kepada Kejaksaan Tinggi Riau, GMPR meminta agar informasi mengenai dugaan penyimpangan ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Penelusuran, jika terdapat dasar yang memadai, dapat mencakup proses pengadaan, aliran dana, kewajaran transaksi, serta pihak-pihak yang mengambil dan menyetujui keputusan.

GMPR turut mendesak audit investigatif independen terhadap transaksi yang dipersoalkan, termasuk pemeriksaan laporan keuangan, dokumen pengadaan, persetujuan investasi, dan bukti pendukung lainnya.

Selain itu, PT Riau Petroleum diminta membuka informasi yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat, termasuk laporan keuangan periode 2023–2025 dan informasi terkait transaksi dana PI serta pengadaan rig, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum mengenai keterbukaan informasi dan kerahasiaan yang sah.

*GMPR: Jika Tidak Ada Penyimpangan, Buktikan Lewat Audit*

GMPR menegaskan bahwa polemik mengenai tata kelola perusahaan tidak cukup dijawab melalui bantahan atau pernyataan normatif. Penjelasan yang disampaikan harus didukung dokumen dan dapat diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang kredibel.

Di sisi lain, organisasi tersebut menyatakan tidak ingin mendahului proses hukum atau menetapkan pihak tertentu bersalah tanpa bukti. Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan fakta, hasil audit, dan proses hukum yang berlaku.

"Jika tidak ada penyimpangan, buktikan melalui audit. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Kekayaan migas Riau harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan menjadi ruang yang kebal dari pengawasan publik," demikian penegasan GMPR dalam pernyataannya.

Desakan tersebut menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai isu utama dalam pengelolaan perusahaan daerah. Publik kini membutuhkan penjelasan yang terukur mengenai transaksi yang dipersoalkan, sementara hasil pemeriksaan yang independen menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau seluruh kegiatan telah berjalan sesuai ketentuan.

Hingga pernyataan GMPR tersebut disusun, naskah ini belum memuat tanggapan resmi dari Direktur PT Riau Petroleum maupun Pemerintah Provinsi Riau terkait seluruh persoalan yang disoroti. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan posisi serta bukti yang dimiliki.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru