Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajara
kota
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Baca Juga:
Pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) berhasil melakukan bantuan hukum terkait penagihan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terbukti, senin (6/6/2022), salah satu penunggak PBB yakni PT Bintaka telah melunasi tunggakan PBB nya ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sergai.
Kajari Sergai M. Amin SH melalui Kasidatun Richard Simaremare, SH kepada wartawan selasa (7/6/2022) membenarkan hal itu. Dikatakannya, penagihan penunggak pajak ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama (MoU) antara Pemkab dengan Kejari Sergai terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Hal ini lanjut Kasidatun, dalam rangka untuk pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB.
“PT Bintaka ini merupakan satu dari tiga perusahaan di Kabupaten Sergai yang telah menunggak PBB. Perusahaan ini telah menunggak PBB dari tahun 2007 hingga tahun 2022,” ungkap Kasidatun Kejari Sergai Richard Simaremare.
Lebih lanjut dijelaskan Kasidatun, bahwa tunggakan PBB PT Bintaka selama 15 tahun (dari 2007 hingga 2022) ini sebesar Rp. 503.622.969. Dan itu sudah dibayarkan melalui Bank Sumut kepada Bapenda Sergai yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Sergai.
“Selain PT Bintaka, ada 2 Perusahaan lagi yang menunggak PBB nya yakni, PT Castle Berry dan PT Lestariwood. Kedua Perusahaan ini akan kita surati, dan selanjutnya akan dimintai keterangannya” kata Kasidatun.
Jika nantinya kedua Perusahaan ini tidak menanggapi, lanjut Kasidatun, pihak dari Kejari Sergai terlebih dahulu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan setelah itu, pihak Kejari Sergai akan melakukan langkah selanjutnya.
“Keputusan nanti ada di pengadilan, apakah Perusahaan tersebut masih bisa beroperasi ataukah Pailit,”ujar Kasidatun.
Terpisah, Kepala Bapenda Sergai Ikhsan AP menjelaskan, bahwa kerjasama antara Pemkab dengan Kejari Sergai dalam rangka penagihan pajak tertunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Dimana optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salah satu program reguler yang menjadi komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI.
“Ini merupakan komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB,” terang Ikhsan AP.(Bdi)
sumut24.co MedanPemko Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan secara resmi memberlakukan kegiatan Pembelajara
kota
Stadion Sangnaualuh Telan Rp29,4 Miliar, DPRD Pertanyakan Efektivitas Anggaran
News
BAKOPAM Sumut Gelar Jumat Berkah, Salurkan Sembako untuk Warga Medan Area
News
Coe Sumut24 Group Anto Genk Ucapkan Selamat atas Pelantikan Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon sebagai Wamenhan RI
News
CEO Media Sumut24 Group Rianto, SH, MH, Sampaikan Selamat atas Pelantikan Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB RI
News
Percepat Pemulihan Bencana Aceh, Kemendagri Guyur Puluhan Ekskavator dan Dump Truck ke Bireuen hingga Pidie Jaya
News
Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, Disdik Sumut Berlakukan PJJ 16&ndash21 Oktober 2026
News
Kabut Asap Masuk Sumut,Bobby Nasution Imbau Pembelajaran Jarak Jauh dan Minta Kepala Daerah Pantau Kualitas Udara
kota
sumut24.co ASAHAN, Aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi di wilayah Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, kembali menjadi soro
News
Dua Spesialis Curanmor di Jalan Gurila Diberi Tindakan Tegas Terukur
kota