Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Baca Juga:
Tanahkaro I Sumut24.co
Dalam rangka mengedapankan Restorative Justice dalam penanganan hukum, Kajati Sumut melaksanakan Launching Kampung Restorative Justice, Rabu(16/03) di Jambur Desa Ketaren Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H.,M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syah Putra, S.H.,M.H, Ketua DPRD Karo Iriani BR Tarigan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nikolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting , Kasdim 0205/TK Mayor INF Muhtar, Camat Kabanjahe Leonard Bastian Girsang, SSTP.,M.SI dan Kades Ketaren Riswan Sembiring
Dalam pembukaan kegiatan langsung di mulai oleh Kepala Desa Ketaren, dan mengatakan dengan dipercayakannya Rumah Restorative Justice yang berada di Desa Ketaren ini diharapkan kepada seluruh masyarakat khususnya Desa Ketaren yang mempunyai permasalahan untuk diselesaikan di Purpur Sage. Kepala Desa Ketaren juga bermohon bimbingan kepada Kejaksaan Tinggi Sumut dan instansi daerah terkait terlebih Desa Ketaren yang telah ditunjuk sebagai Rumah Restorative Justice.
Launching Rumah Restorative Justice dilaksanakan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin secara *Live Streaming*.
Wakil Bupati Karo yang turut hadir, mengatakan, kiranya kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dapat menjadi Pilot Project memandu kombinasi hukum dan hukum adat, sehingga permasalahan tidak selalu harus diselesaikan di Pengadilan. Pemerintahan Kabupaten Karo sangat mengapresiasi kegiatan ini dan siap berkolaborasi dengan Kejaksaan dalam kegiatan terkait Restorative Justice dan penanganan hukum lainnya.
Kajati Sumut dalam kegiatan tersebut mengatakan, Program Rumah Restorative Justice adalah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI maka harus kita dukung bersama. Tujuan dari Rumah Restorative Justice untuk mewujudkan ditengah – tengah Masyarakat adanya penyelesaian hukum dan keadilan tanpa harus sampai ke persidangan.
“Dengan adanya Rumah Restorativ Justice ini, diharapkan terciptanya Harmonisasi dan perdamaian ditengah bermasyarakat, jika ada permasalahan untuk segera dimusyawarahkan dengan mencari jalan tengah yang terbaik antara kedua belah pihak, ujarnya.(lin).
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota
Ketua I TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
BEM seSumut Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
kota
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
kota
OTT KPK di Sumut Tujuh Orang Diamankan, Bupati Langkat Diboyong ke Jakarta
kota
Hadiri HUT ke26 APKASI, Bupati Simalungun Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
kota
Wali Kota menghadiri kegiatan Dialog Kota Tangguh yang merupakan bagian dari rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026
kota