Jumat, 03 Juli 2026

PLN UIP Sumbagut Gelar Rakor untuk Kebut Pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2 yang Sempat Mangkrak

Administrator - Jumat, 11 Maret 2022 08:40 WIB
PLN UIP Sumbagut Gelar Rakor untuk Kebut Pembangunan PLTA Peusangan 1 dan 2 yang Sempat Mangkrak

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co Untuk menyelesaikan seluruh permasalahan pembangunan proyek PLTA Peusangan 1&2 di Kabupaten Aceh Tengah, yang sempat mangkrak selama belasan tahun akibat “konflik di Aceh”, PLN UIP Sumbagut sebagai pelaksana proyek, menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Forkopimda Aceh Tengah yang tergabung dalam Tim Verifikasi dan Validasi Lahan Reservoir PLTA Peusangan 1 & 2, di Medan, Kamis (10/3). Humas PLN UIP Sumbagut Effiyati Polapa kepada wartawan menyebutkan, Rakor di kantor PLN UIP Sumbagut, Jalan Dr Cipto Medan, tampak hadir GM PLN UIPSBU Octavianus Duha,SRM Perijinan, Pertanahan dan Komunikasi Cokky AF Yuska, Manager UPP SBU 2 Nanda Dani Andrianto, Bupati Aceh Tengah Dr Shabela Abu Bakar, Subhandy AP MSi, Kapolres Aceh Tengah AKBP. Nurochman N SIK, Dandim 0106/Aceh Tengah yang diwakili Kasdim Mayor Inf Siddik, Kajari Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tengah Husaini SH MH, Assisten Pemerintahan dan Kesra Drs Mursyid MSi. Dijelaskan, tidak hanya melakukan pembangunan berbagai proyek transmisi sebagai wujud dari cita-cita dalam menerangi hingga seluruh pelosok Negeri, PT PLN UIP Sumbagut juga bertanggungjawab dalam menuntaskan seluruh proyek yang terkendala. Salah satunya adalah proyek PLTA Peusangan 1&2 di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh yang sempat mangkrak selama belasan tahun akibat insiden konflik di Aceh. Meski sempat 7 kali berganti Kepala Proyek (sekarang Manager), pengerjaan proyek tetap saja tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kini, setelah situasi normal, sebagai wujud tanggung jawab, PLN UIP SBU di bawah pimpinan General Manager Octavianus Duha, menargetkan untuk menyelesaikan pembangunan PLTA Peusangan 1&2. Sayangnya, proses pembangunan lagi-lagi terkendala. Karena begitu PLN meninggalkan areal proyek, lahan yang sebelumnya sudah diganti rugi, termasuk di DAS Peusangan, malah digarap warga secara liar dan banyak berdiri bangunan. Mengawali Rakor itu, Manager UPP SBU 2 Nanda Dani Andrianto menjelaskan, rapat ini merupakan finalisasi dari kinerja Tim Verifikasi dan Validasi yang melibatkan unsur Forkopimda Aceh Tengah yang dibentuk pada Juli 2021 berdasarkan rekomendasi DPRK Aceh Tengah No 170/57/DPRK pada15 Juni 2021. “Tahapan kerja yang sudah dilakukan tim diantara pengukuran ulang dan peninjauan langsung terhadap klaim 132 masyarakat. Hasilnya secara detail nanti akan disampaikan langsung oleh ketua tim,” ujarnya. Nanda juga sangat berterima kasih atas dukungan Tim Verifikasi dan Validasi yang bekerja secara maksimal seraya berharap atas bantuan itu, konstruksi PLTA Peusangan 1&2 bisa berjalan lebih lancar. Sedangkan GM PLN UIP Sumbagut, Octavianus Duha berpesan agar seluruh tim yang bertugas bisa terus berkoordinasi sehingga semua target bisa tercapai. “Pesan kami , seluruh tim tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat kita masih di era pandemi covid-19,” imbaunya. Octavianus Duha mengapresiasi Bupati dan jajaran Forkopimda Aceh Tengah atas dukungan terhadap PLTA Peusangan 1&2 yang ditargetkan selesai pertengahan 2024. “Yang terpenting, dalam menyelesaikan proyek strategis nasional (PSN) ini PLN bisa berkoordinasi, bersinergi dengan forkopimda dan masyarakat Aceh Tengah,” ucapnya. Sementara Bupati Aceh Tengah Dr Shabela Abu Bakar secara tegas mengatakan ,sejak awal Pemkab Aceh Tengah melalui Camat Peusangan telah mengeluarkan pengumuman bahwa tanah proyek PLTA Peusangan tidak boleh dialihfungsikan. “Tapi masyarak tak peduli surat camat. Bahkan saat wacana ganti rugi pada 2020 bergulir banyak rumah tumbuh di lokasi proyek. Termasuk di lahan yang menurut PLN sudah diganti rugi. Tapi sayangnya PLN tidak memiliki arsip itu. Sampai jika saat itu ganti rugi Rp2.000 permeter masyarakat dan sekarang minta Rp1 juta/meter,” ungkapnya. Kondisi demikian, lanjut Bupati, membuat kerja tim menjadi lebih ekstra dan akhirnya dokumen bisa dikumpulkan. “Mengenai hal ini saya berpesan kepada PLN agar lebih tertib mencatat setiap pengeluaran dan melakukan pengkajian ulang. Dalam masalah ini saya juga minta kepada PLN supaya yang belum diganti rugi segera dibayar dan yang dulu sudah diganti rugi jangan lagi dibayar. Orang-orang yang berusaha mencari untung seperti ini jangan diberi ruang. Segera proses secara hukum. Jangan sampai cita-cita terbangunnya PLTA di Aceh Tengah ini tidak selesai,” tegasnya. Pada kesempatan itu , Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Data Konflik Pertanahan Pembangunan PLTA di Areal Konstruksi Reservoir Peusangan 1&2 Erwin Pratama, SSTP MSi menyampaikan resume bagaimana tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti proyek PLN yang mulai dilaksanakan sejak puluhan tahun lalu. Dijelaskan, PLN telah mulai melakukan proses pembayaran ganti rugi mulai tahun 1998 hingga tahun 2000. Dan untuk menindaklanjutinya, pada November 2020 PLN kembali melakukan proses ganti rugi lagi. Tapi belakangan ada klaim 117 masyarakat yang menuntut selisih ukur maupun harga tapak rumah yang dianggap belum selesai dibayarkan pada tahun 1998-2000. Bahkan sampai terjadi aksi blokade dilakukan masyarakat di areal reservoir PLTA pada November 2020. “Banyak masyarakat yang mengklaim tanah orang lain. Itu diketahui setelah dokumen peta 1998 sampai 2000 diverifikasi. Sedangkan selisih ukurnya seluas 11.361 m²,” urainya. Kegiatan itu sendiri ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah terima Laporan Verifikasi dan Validasi Permasalahan Lahan Reservoir PLTA Peusangan 1 dan 2 antara Manager UPP SBU 2 Nanda Dani Andrianto dengan Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Data Konflik Pertanahan Pembangunan PLTA di Areal Konstruksi Reservoir Peusangan 1&2 Erwin Pratama, SSTP MSi yang disaksikan GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha dan Bupati Aceh Tengah Dr Shabela Abu Bakar. (C04)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Wamendagri: Deli Serdang Termasuk Kabupaten Ber-APBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
Ketua I TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
BEM se-Sumut: Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
komentar
beritaTerbaru