Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Baca Juga:
LABUHANBATU | SUMUT24.co Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM. dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S. Pd, MM mengahadiri Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Kamis (10/3/2022).
Bupati Labuhanbatu dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada panitia khusus dan para anggota dewan yang hadir mengikuti pengesahan Ranperda tentang perubahan kedua atas perda No 2 Tahun 2015.
“Terima kasih saya ucapkan kepada panitia khusus (Pansus) dan para anggota dewan yang hadir,” ucap Bupati.
Bupati mengatakan adapun maksud dari rancangan peraturan daerah ini dikarenakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dianggap belum mengakomodir persoalan yang ada pasca pemilihan kepala desa.
“Untuk itu peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 harus disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,” sambung Bupati.
Selanjutnya pimpinan sidang membacakan hasil keputusan setelah mendengarkan pendapat dari delapan fraksi dan menyetujui Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Sebelumnya acara rapat paripurna DPRD kabupaten Labuhanbatu dalam rangka pengesahan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021-2026.
Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Atrada Ritonga M.KM menjelaskan proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD dapat untuk diajukan ke panitia khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Bupati berharap dengan rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
“Semoga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal,” tutup bupati.
Turut hadir di acara rapat tersebut, Polres Labuhanbatu Mewakili, Dandim 0209/ LB mewakili, Sekda Labuhanbatu, Para Asisten, Para pimpinan OPD dan tamu undangan. (W28)
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota
Ketua I TPI Medan H. Ikrom Helmi Nasution Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026
kota
BEM seSumut Reformasi Jilid II Harus Melahirkan Solusi, Bukan Sekadar Slogan
kota
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
kota
OTT KPK di Sumut Tujuh Orang Diamankan, Bupati Langkat Diboyong ke Jakarta
kota
Hadiri HUT ke26 APKASI, Bupati Simalungun Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
kota
Wali Kota menghadiri kegiatan Dialog Kota Tangguh yang merupakan bagian dari rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026
kota