Tanjungbalai I Sumut24.co
Dinas Pendidikan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai akan melaksanakan program pemerintah pusat, yakni sekolah penggerak hal itu dikatakan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pemko Tanjungbalai Azhar.S.Pd melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dahnial, S.Pd.MAP di ruangannya Kamis(20/1/2022).
Baca Juga:
Lebih jauh dikatakannya, sebenar nya program sekolah penggerak ini sudah ada diprogram kan dua tahun yang lalu, hanya saja kita terbentur dengan pendanaan, (anggarannya) mudah mudahan tahun ini pihak pemerintah daerah /Pemko Tanjungbalai bisa mengalokasikan anggarannya, sehinga program pemerintah pusat ini dapat dilaksanakan.
Program sekolah penggerak ini, dilaksanakan pada peserta didik mulai dari tingkat PAUD, (Pendidikan Anak Usia Dini) Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan tujuan untuk, meningkatkan kompetensi dan karakter yang sesuai dengan profil pelajar pancasila, menjamin pemerataan kwallitas pendidikan, meningkatkan kapasitas kepala sekolah yang mampu memimpin satuan pendidikan dalam mencapai pembelajaran yang berkwalitas, membangun ekosistem pendidikan yang lebih kuat dan fokus, pada peningkatan kwalitas,serta menciptakan iklim koloboratif bagi para pemangku kepentingan dibidang pendidikan baik pada ruang lingkup sekolah,serta ruang lingkup pemerintah kota, maupun pemerintah pusat, dengan sasaran penyelenggaraan program sekolah penggerak adalah, Kepala Satuan Pendidik, Guru atau pendidik PAUD, pengawas sekolah atau penilik.
Dahnial,juga berharap kegiatan atau program ini dapat menjadi momentum yang lebih memberikan makna atas adanya peran pemerintah kota dalam menanta tatanan kehidupan masyarakat, sebab program ini adalah program yang wajib kita laksanakan sesuai perintah Kementrian Pendidikan Kebudayaan,riset dan tekhnologi, oleh sebab itu Dinas Pendidikan sangat mengharapkan perhatian serius serta dukungan dari berbagai pihak, baik pihak legeslatif maupun dari pihak eksekutif atau pemerintah kota Tanjungbalai dalam hal pemenuhan sarana dan prasarana, agar terciptanya peningkatan kwalitas pendidiikan dan juga kwallitas tenaga pendidik, seesuai yang telah diatur dalam pasal 13 Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas melalui berbagai kebijakanÂ
pemerintah.(Id)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News