Minggu, 05 Juli 2026

Hakim PN Balige, Lenny Na-70, Ini Harapan Warga Samosir

Administrator - Minggu, 26 Desember 2021 06:05 WIB
Hakim PN Balige, Lenny Na-70, Ini Harapan Warga Samosir

Samosir I Sumut24.co Vonis gugatan keluarga Jahamsah Silalahi terhadap tergugat Hotman Silalahi warga Lumban Dolok Tolping-Kabupaten Samosir di Pengadilan Negeri Balige dalam perkara perdata No 82/Pdt.G/2021/PN Blg kini tinggal menghitung hari. Disebut-sebut, vonis perkara itu bakal diumumkan pada Senin 27 Desember 2021 atau Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga:

Sekadar diketahui, gugatan penggugat keluarga Jahamsah Silalahi terhadap tergugat Hotman Silalahi sudah bergulir di Pengadilan Negeri Balige. Beberapa kali Pengadilan sudah menggelar persidangan. Bahkan, majelis hakim yang diketuai LENNY MEGAWATY NAPITUPULU, S.H., M.H dan timnya sudah menggelar sidang lapangan di lokasi obyek perkara Desa/Huta Lumban Dolok-Tolping Kabupaten Samosir.

”Kita berharap agar majelis hakim yang diketuai LENNY MEGAWATY NAPITUPULU, S.H., M.H dengan hati nuraninya bisa menegakkan hukum seadil-adilnya,” kata penggugat Jahamsah Silalahi kepada pers di Pematangsiantar, Sabtu (25/12/2021).

Menurutnya, dari hasil sidang lapangan yang digelar beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menjelaskan bukti dan fakta di dalam obyek perkara.

Diantaranya, keluarga penggugat memiliki beberapa rumah adat yang sudah berusia ratusan tahun dan kondisinya masih originil (asli). Tidak itu saja, simin atau tambak (red, kuburan) leluhur keluarga penggugat sudah berdiri kokoh di lokasi itu.

Ini berbanding terbalik dengan fakta-fakta yang dimiliki tergugat Hotman Silalahi. Tergugat hanya memiliki rumah model ‘zaman now’ di dalam obyek perkara, bahkan kuburan leluhur tergugat tidak berada di sekitar obyek perkara.

”Dari bukti dan fakta ini, kami berharap agar Pengadilan Negeri Balige, dengan hati nuraninya mampu menegakkan keadilan dan kebenaran.”

Dia optimis setelah vonis, Pengadilan Negeri Balige dapat melaksanakan eksekusi agar keluarga tergugat Hotman Silalahi ke luar dan ‘angkat kaki’ dari kampung (huta) Lumban Dolok.

Perkara Pidana di Polres Samosir ‘Jalan di Tempat

Sekadar diketahui pula, Hotman Silalahi tidak saja digugat secara perdata ke PN Balige, pria itu pun diadukan tetangganya sendiri Tumbur Silalahi ke Polres Samosir dalam perkara pengrusakan tanaman sesuai STPL/118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir-Polda Sumut tertanggal 4 Juni 2021. Sialnya, hingga kini kasus itu tidak ada kemajuan alias jalan di tempat, padahal sudah hampir 7 bulan sejak peristiwa pengrusakan itu.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Perkuat Sinergi dan Budaya Keselamatan, Direksi Inalum Tinjau Operasional Smelter Kuala Tanjung
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
komentar
beritaTerbaru