Selasa, 20 Oktober 2026

ATURAN MELINTASI WILAYAH HUKUM POLRES TAPSEL "WAJIB TUNJUKKAN KARTU VAKSIN,REAKTIF SIAP-SIAP DIISOLASI"

Administrator - Kamis, 23 Desember 2021 11:25 WIB
ATURAN MELINTASI WILAYAH HUKUM POLRES TAPSEL

Tapsel I Sumut24.co Bagi pelaku perjalanan yang ingin melintasi wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) jangan lupa bawa kartu vaksin, sebagai tanda anda sudah di suntik vaksin COVID-19.

Baca Juga:

Peringatan tersebut diutarakan Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, disela simulasi POS PAM dan POS YAN pada operasi lilin 2021 di Mapolres Tapsel, Kamis (23/12).

Aplikasi peduli lindungi untuk para pelaku perjalanan dalam negeri, jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 khusus wilayah hukum Polres Tapsel.

“Pun demikian bagi yang belum di vaksin bila juga merasa ingin melintas wilayah hukum Polres Tapsel tidak usah khawatir. Sejumlah petugas vaksinator sudah siap siaga berikan pelayanan,” katanya.

Petugas vaksinator itu ada lima titik Pos Pengamanan dan satu Pos Pelayanan di gerbang masuk ruas Jalan Lintas Sumatera menuju Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sesuai simulasi dihadapan unsur Forkopimda serta pejabat Tapsel-Paluta lainnya, nantinya seluruh pengendara baik roda dua dan empat yang melintas di wilayah hukum Polres Tapsel akan diperiksai.

“Pengemudi dan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, lalu di cek melalui scand barcode memastikan apakah seseorang itu sudah divaksin di aplikasi peduli lindung COVID-19 atau belum,” tegasnya.

Aman, silahkan lanjutkan perjalanan. Bagi belum vaksin siap-siap di suntik vaksin dosis satu, bagi yang sudah dosis satu diarahkan vaksin suntik dosis dua oleh petugas di lokasi pos pengamanan dan pos pelayanan disediakan. Kendaraan juga akan diberi stiker, tanda sudah melalui pemeriksaan.

“Nah khusus kendaraan yang penumpangnya lebih dari satu orang akan dilakukan random sampling swab antigen. Bila hasilnya reaktif, penumpang itu segera dirujuk ke rumah sakit pemeriksaan selanjutnya menggunakan ambulance disediakan,” tegas Kapolres.

Selanjutnya petugas akan menginformasikan kepada pengemudi/keluarga terkait dimana rumah sakit rujukan penumpang yang ditemukan reaktif tersebut, sehingga pengemudi/penumpang lain dapat melanjutkan perjalanannya.

“Semua ini dalam rangka melindungi masyarakat secara umum agar terhindar dari COVID-19 apalagi menyambut Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang berpotensi kegiatan massal atau kumpul-kumpul, sehingga penting protokol kesehatan,” kata Kapolres.Zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kapolda Sumut Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
Pergatsi Sumut Usulkan Gateball Masuk Popnas, Siap Tuan Rumah Kejurnas 2027
Momentum Haornas Menumbuhkan Semangat Olahraga dan Pola Hidup Sehat 
Sarang Narkoba Gang Nasional Digerebek Pengedar Diringkus, Barak Narkoba Dibumi Hanguskan
Ka. SPI Perumda Tirtanadi Bantah Berita di Medsos Adanya Temuan BPK 170 Paket "Emergency"
Rico Waas dan Komisi IV DPRD Medan Bahas Banjir, Parkir, PBG hingga Kebutuhan Mobil Damkar
komentar
beritaTerbaru