Minggu, 05 Juli 2026

POLRES TETAPKAN SUAMI ISTRI TERSANGKA ANIAYA ANAK KANDUNG

Administrator - Rabu, 08 Desember 2021 06:19 WIB
POLRES TETAPKAN SUAMI ISTRI TERSANGKA ANIAYA ANAK KANDUNG

 

Baca Juga:

Tapanuli Selatan I Sumut24.co

Berdasarkan LP/B/348/Xll/2021/SPKT/POLRES TAPSEL /POLDA SUMUT.Terduga Pelaku KH (35) dan RH (34) akhirnya di tetapkan menjadi tersangka,Hal tersebut diungkap saat konferensi Pers,Rabu (8/12/21) Mapolres Tapanuli Selatan.

Kejadian berawal Seorang anak di bawah umur bernama RH (7) berasal dari Pasar Latong Lubuk Barumun Kabupaten (Kab) Padanglawas (Palas) yang berdomisili di Kecamatan (Kec) Hulu Sihapas, Kabupaten Kab Padang lawas Utara (Paluta) menjadi korban kekerasan fisik dan mental yang dilakukan orang tua dan kakaknya.

Berdasarkan pengakuan RH (korban red), ketiga pelaku diduga tak lain adalah KH umur 35 tahun (ayah kandung), RH umur 34 tahun (ibu tiri) dan NH umur 11 tahun (kakak kandung).

RH (korban) luka pada bagian kepala akibat dipukul oleh pelaku (orang tuanya) dalam pengakuannya memakai kayu dan luka-luka yang hampir seluruh tubuh anak tersebut akibat di cubit dan di jebret pakai karet ban.

Sementara pengakuan dari KH (35) terduga pelaku saat konferensi Pers kepada awak media, “Saya memukulnya karena geram, seringkali menghabiskan makanan tanpa menyisakan sama kami”.

“Kalau makan macam ditompangi setan”, ujar KH dihadapan Kapolres Tapsel.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman S Elhaj saat konferensi Pers di dampingi Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap dan Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Robert Gorby.

Ditempat yang sama pengakuan kepala Desa yang turut hadir saat konferensi Pers “Seorang anak di bawah umur bernama RH (7) berasal dari Pasar Latong Lubuk Barumun Kabupaten (Kab) Padanglawas (Palas) yang berdomisili di Kecamatan (Kec) Hulu Sihapas, Kabupaten Kab Padang lawas Utara (Paluta) menjadi korban kekerasan fisik dan mental yang dilakukan orang tua dan kakaknya.

“Pihak desa nantinya akan memusyawarahkan bagaimana penanganan anak tersebut ke depan apabila orang tuanya ditahan akibat perbuatan pidana yang mereka lakukan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Perkuat Sinergi dan Budaya Keselamatan, Direksi Inalum Tinjau Operasional Smelter Kuala Tanjung
komentar
beritaTerbaru