Minggu, 05 Juli 2026

Gedung Kuliah Terpadu Mangkrak, Mantan Rektor UINSU Divonis 2 Tahun Penjara

Administrator - Selasa, 30 November 2021 02:15 WIB
Gedung Kuliah Terpadu Mangkrak, Mantan Rektor UINSU Divonis 2  Tahun Penjara

Medan I Sumut24.co Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof. DR Saidurahman MAg (49), divonis  2 tahun penjara karena terbukti bersalah korupsi pada pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU.

Baca Juga:

Selain itu, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata yang bersidang secara virtual di ruang Cakra-3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021), juga menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, majelis hakim yang sama juga menjatuhkan vonis masing-masing 3 tahun penjara kepada terdakwa Drs Syahruddin Siregar MA (60) selaku Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo (42), Dirut PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), dan keduanya dihukum denda masing-masing Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menyangkut uang pengganti kerugian  negara sebesar Rp 10,3 milyar tidak disebutkan lagi, sebab telah dibayar oleh para terdakwa melului JPU Kejati Sumut.

Menurut majelis hakim, para terdakwa melanggar Pasal 3  Jo. Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP yaitu dakwaan Subsidiair.

Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU Kejati Sumut Hendri Edison yang menuntut terdakwa Saidurrahman, 3 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Syahruddin Siregar dan Joni Siswoyo masing-masing dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Disebutkan,  UINSU TA 2018  mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu UINSU di Jalan Wiliam Iskandar Ps V Medan Estate Kecamatan Percut Seituan, Kab.Deli Serdang,  Sumatera Utara

Dana yang dikucurkan dengan nominal pagu sebesar Rp 50 miliar, bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Disebutkan, terdakwa Saidurrahman selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Syahruddin Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Joni Siswoyo selaku Dirut PT MBP (berkas terpisah ) .

Belakangan diketahui Gedung Perkuliahan Terpadu itu tidak dapat dipergunakan alias mangkrak, akibatnya negara dirugikan Rp 10,3 milyar. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wagub Sumut Surya Jajal Membatik di Stan Taman Budaya, Tegaskan Komitmen Lestarikan Warisan Budaya
Buka PRSU ke-50, Wagub Sumut Surya Tegaskan PRSU Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Daerah
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
komentar
beritaTerbaru