GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
P.Siantar ISumut24.co Sudah beberapa kali di Buat Pertemuan tidak ada Penyelesaian Puluhan Warga Petani yang Bergabung dalam kelompok Tani Sibarambang kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Merasa kesal dan Bingung entah kemana lagi mereka Mengadu, Dengan adanya Persoalan Saluran air yang tidak bisa di Fungsikan Walaupun sudah selesai dibangun 4 tahun yang Lalu sampai sekarang Petani tidak Bisa menanam Padi sebagai mata Pencarian mereka karena ada salah Satu Warga keberatan tidak memperbolehkan dilewati Saluran pipa air yang dibangun serta mengklaimTanah Bantalan Pipa itu Miliknya dan harus ada ganti Rugi dengan nilai yang tak Fantastis, Padahal menurut Peraturan dalam Pengairan Bahwa pipa saluran yang di Bangun masih di garis Sempadan tidak ada Masalah dan ganti Rugi.
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Hal ini terungkap pada Pertemuan dan Peninjauan lapangan oleh DPRD komisi II dan juga dari instani terkait antara lain Lurah, Babinsa TNI, dari Dinas Pertanian dan Petani Selasa (9/11) menurut keterangan dari salah Satu Petani Bermarga Siahaan mereka sudah sangat Rindu Menanam Padi karena Beras kebutuhan Pokok Makanan Sehari-hari apalagi pada saat Pendemi Covid 19 ini sangat sulit dalam ekonomi,” kami sudah Bingung entah kemana lagi Mengadu Padahal sudah Berkali – kali diadakan Pertemuan seperti ini yang di ikuti para instansi yang terkait tidak ada di temukan Solusi dan Penyelesaian tetap kandas tak Bertepi sudah 4 tahun Persoalan ini, yang Lucu lagi, pihak Pengelola Sumber Daya Air (PSDA) Propinsi yang memiliki wewenang dan Gawe nya Regulasi Peraturan Tentang Jaringan Irigasi Daerah Sempadan sudah memberikan surat Peraturan dan menurut kami mempunyai Payung Hukum dimana Bangunan saluran air tidak Menyalahi, tapi Berkali-kali kami meminta ke Aparat Hukum dan instansi terkait Supaya Ada Pegagan agar kami membuka saluran air dan tidak terjadi Bentrok fisik dilapangan namun tidak mau membuat kebijakan yang Berarti,” ujarnya
Sementara ketua kelompok Tani Sibarambang Lasma Br Nababan memaparkan awalnya 4 tahun yang lalu saluran Tersier Longsor akibat Erosi sehingga saluran air untuk mengairi sawah 15 Ha putus dan tidak Berfungsi, namun kami tidak tinggal diam kami mengusulkan agar saluran air tersebut dibangun agar tetap bisa Menanam Padi, ternyata Usulan ditampung dari Dana APBN akhir Desember 2017 dikerjakan dengan Cara Swakelola oleh kelompok Tani setelah selesai Bangunan dikerjakan diadakanlah Uji Coba Pengoperasian ternyata Salah seorang warga bernama Solo Siahaan datang Bersama keluarga dan membawa salah satu Aparat dengan mimik sangat emosi, langsung memerintahkan supaya jangan di Fungsikan serta mengaku dia Pemilik lahan dan keberatan dan menyuruh membongkar Bangunan dan tidak bisa di pakai di atas tanahnya yang di tanam pipa saluran itu padahal di buat masih di Bahu saluran sekunder Milik Pengairan dan Herannya kenapa Bangunan Saluran Primer yang di Bangun dengan Dana Miliaran Beliau Tidak Menuntut Bahwa itu Tanahnya ? ternyata sekarang setelah dia dengar Mau di fungsikan saluran itu langsung datang dan melarang dan mengklaim bahwa Tanah itu masih miliknya dan meminta agar ada ganti Rugi.” Jadi kami tidak mau ribut sebagai korban arogansi sehingga kami berniat melaporkan ke intansi terkait tentang Persoalan ini. Dan sudah berkali-kali diadakan Mediasi di kantor lurah maupun di Lapangan tidak ada Titik Temu sehingga kami sudah bingung dan kesal entah kemana lagi kami mengadu,” ujarnya Lasma dan ditambahkannya lagi Sudah Pernah Camat Siantar Marimbun Rela memberikan Dana Pribadi agar Tanah di ukur untuk Memastikan Ukuran dan Batas Tanah ternyata surat Tanahnya tidak lengkap sehingga Pihak BPN tidak mau melaksanakan pengukuran sehingga Beginilah jadinya kasus Berlarut tidak Selesai.” Ujar Lasma yang di Amini para anggota kelompok tani Lainnya.
Netty Sianturi anggota DPRD komisi ll Pematang Siantar dari Partai Gerindra yang kebetulan ikut memberikan Penyerahan Bantuan Bibit Padi Invari 32 untuk Musim Tanam (MT ll ) kepada beberapa Kelompok tani di Pematang siantar baru- baru ini, dimana ada muncul kepermukaan tentang informasi dan laporan Petani Menanggapi, Beliau Sangat heran.. kenapa bisa seperti ini gara-gara Satu orang 20 orang jadi korban gara-gara Tali air ini Petani tidak bisa lagi menanam Padi Padahal sudah selesai dibangun karena yang Merasa memiliki tanah keberatan dan meminta ganti Rugi yang tidak Wajar walupun hanya beberapa Centimeter Saja pada Penanaman Pipa Paralon itupun diletakkan di samping Bahu pasangan Saluran Primer Milik dinas Pengairan PSDA Propinsi dan katanya Menurut Peraturan Irigasi Pengairan Masih Garis Sempadan,” memang Saya dengar sudah berkali-kali dilakukan Pertemuan dengan instansi terkait dan oknum yang mengaku memiliki Tanah tersebut tapi tidak ada titik temunya gimana aparat dan intansi terkait menyikapinya, makanya saya tinjau langsung dulu lokasi itu biar tau bagaimana persoalannya sebab saya dipilih Bapak dan Ibu sebagai anggota dari Daerah Pemilihan disini dan saya akan Coba Menjembatani Persoalan ini dan akan saya coba kordinasi dengan Komandan Rindam dan Kapolres Siantar tentang Persoalan ini agar Bapa dan Ibu bisa Bertanam Padi lagi,” imbuhnya.
Sementara Lurah Nagahuta Mahraini dan juga Babinkamtimas TNI akan mencoba lagi memediasi Persoalan ini kita tidak bisa segera memangil dia melalui surat terkait Perbedaan Domisili,” Sabarlah hari Kamis ini akan kita Jumpai Siahaan langsung kerumahnya,” ujar ibu lurah.(LP)
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota