Selasa, 07 Juli 2026

Dugaan Korupsi Rp 109 M, Mantan Manager PT PSU masuk Rutan Tanjung Gusta

Administrator - Jumat, 05 November 2021 06:52 WIB
Dugaan Korupsi Rp 109 M, Mantan Manager PT PSU masuk Rutan Tanjung Gusta

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Kejati Sumut menahan dua tersangka dugaan korupsi anggaran PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) tahun 2007-2019. Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui pers relis Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (4/11/2021) menyebutkan, dua tersangka yang ditahan berinisial DS dan MSH.

Tersangka DS merupakan Ketua Panitia Ganti Rugi dan Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

“Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan September kemarin, dua tersangka memenuhi panggilan dan ditahan, Kamis (4/11/2021). Satu tersangka lagi HC, Direktur PT PSU 2007-2010 berhalangan hadir dengan alasan sakit, ” sebut Yos.

Menurut mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, ada tiga alasan sehingga para tersangka harus ditahan, yakni : takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Para tersangka, papar Yos, diduga terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, penyalahgunaan anggaran pemeliharaan Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013.

Kemudian, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612

Dalam penyidikan kasus ini, lanjut Yos, Tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU, terkait dugaan korupsi periode 2007-2019.

Penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021, untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.

Menurut Yos, para tersangka diancam Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Dua tesangka ditahan di rumah tahanan (Rutan} Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan,” tutupnya. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
komentar
beritaTerbaru