GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
MEDAN I SUMUT24.co Untuk mendukung ketahanan pangan nasional pemerintah telah melaksanakan serangkaian usaha yang bertitik tolak pada sektor pertanian berupa pembangunan di bidang pengairan guna menunjang peningkatan produksi pangan.
Baca Juga:
- GEMA PENA : Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
- Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
- Dugaan Alih Fungsi Kawasan HTR 1.266 Hektar di Asahan, Warga Desak Bupati Tinjau Ulang Status Koptan Mandiri
Merespon hal itu melalui Kementerian PUPR-RI Cq Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera IIÂ melaksanakan Rehabilitasi Irigasi.
Berdasarkan hasil invetigasi dan keterangan berbagai sumber yang berhasil dihimpun menyebutkan, dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi peningkatan jaringan irigasi Ramonia deliserdang yang dikerjakan oleh pihak PT Kartika Indah diduga banyak kejanggalan dan beraroma KKN mulai pada sistem hingga pelaksanaan pekerjaan teknis, Tegas Direktur Eksekutif Lembaga Transfaransi (Letras) M Hendriko SH kepada Wartawan, Senin (1/11). Menurut aktifis tersebut, “Pekerjaan irigasi ini, panjang lebih kurang 2 Kilo meter. pekerjaan pemasangan Beton Precast bahwa selain bahan materialnya diduga menggunakan batu yang diduga tidak sesuai bestek atau perencanaan pekerjaan proyek, teknis pekerjaan pun terkesan diduga asal jadi (asjad), bahkan kabarnya kini sudah mulai banyak yang rusak, longsor dan material batunya berantakan, diduga tidak maksimal dalam pengerjaan pemadatan. Tambah Hendriko, dalam waktu dekat kami akan melaporkan hasil investigasi dan melakukan aksi damai ke Poldasu dan Kejatisu, karena kami curiga bahwa pekerjaan irigasi tersebut jauh dari harapan masyarakat dan dikhawatirkan akan cepat rusak, ucapnya.
” Ironisnya lagi perusahaan dalam melakukan pekerjaan pengarugan sepanjang jalan proyek perkerasan jalan menggunakan material tanah arugan dari tambang galian tanah merah (galian C) yang tidak berijin atau menerima material yang ilegal.
kontraktor ini patut dicurigai, pasalnya berdasarkan fakta empiris di lapangan hasil teknis pekerjaannya diduga sarat beraroma praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Mencermati kondisi seperti ini, kita mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki kasus-kasus pelanggaran hukum ini. “Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau agar menjadi efek jera, katanya.
belum lagi kata Riko, bila merujuk UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Jo Pasal 161, diatur bila si penampung/pembeli, pengangkut, mengelola dan lai-lain, dikenai sanksi kurungan badan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Tak hanya itu, jika bagi pengguna pembangunan kontruksi terindikasi menggunakan material dari penambang yang tidak berijin (ilegal) maka kontraktor atau penyedia jasa yang bersangkutan bisa kena pidana. dugaan penyimpangan pekerjaan fisik dan anggaran dengan berbagai modusnya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan berdampak pada buruknya kualitas pekerjaan, sehingga tidak mampu bertahan lama.
Proyek pembangunan irigasi tersebut diduga buruk pengerjaan tanpa kedepankan Kualitas pembangunan. Tentunya hal tersebut akan berdampak terhadap kerugian keuangan negara dan masyarakat selaku penerima manfa’at.
Menurutnya, hasil penelusuran tim investigasi di lapangan juga banyak ditemukan proyek irigasi P3A yang dikerjakan asal – asalan tanpa mengedepankan kualitas pembangunan, yang mengakibatkan adanya pengurangan kekuatan dan daya tahan pembangunan itu sendiri. Padahal tujuan pembangunan tersebut guna meningkatkan produktivitas pertanian para petani itu sendiri.
hal tersebut patut diduga ada permainan atau kongkalikong antara penyedia jasa dan PPK untuk mengerogoti keuangan negara, tegas Riko. Sementara itu Kepala BWS Sumatera II Maman yang dikonfirmasi melalui Whatsappnya soal hal tersebut tidak membalas. tim
GEMA PENA Kedepankan Fakta dan Regulasi, Jangan Hakimi Ditjen PAS Lewat Asumsi
kota
Petugas Keamanan PTPN IV Regional 2 Terkena Anak Panah saat Gagalkan Pencurian TBS Kelapa Sawit di Kebun Adolina
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanam Rakyat (HTR) seluas lebih dari 1.200 hektar yang dikelola Koperasi Tani (Koptan) Mandiri di wilayah
News
BATALYON PARAKO 463 PASGAT SUKSES MENGGELAR LIGA TOPSKOR ZONA MEDAN DAN ZONA SIMALUNGUN SEASON 2026
kota
SOKSI Padangsidimpuan Perkuat Sinergi dengan Kejari, Bahas Advokasi Hukum & Perlindungan Hak Masyarakat
kota
Paviliun Kabupaten Batubara di PRSU Andalkan Produk Anti Inflasi
kota
Stand Bapenda Sumut "Anti CelingakCelinguk"! Sutan Tolang Lubis Garansi "Tanya Apa Saja, Langsung Dijawab
kota
Dukung PHTC Gubernur, Dinas Pendidikan Tampilkan Hasil Karya dan Kokurikuler Siswa SMA/SMK
kota
Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah, AMPERAKSU Desak Penindakan Tegas Jaringan Rokok Ilegal HELIUM
kota
Perkuat Program PAAREDI di Nagori Percontohan, TP PKK Kabupaten Simalungun Gelar Rakor
kota