Minggu, 05 Juli 2026

Bupati Asahan Dalam Rapat Paripurna Sampaikan Penjelasan Terhadap 5 Ranperda Kab Asahan

Administrator - Jumat, 29 Oktober 2021 03:09 WIB
Bupati Asahan Dalam Rapat Paripurna Sampaikan Penjelasan Terhadap 5 Ranperda Kab Asahan

ASAHAN I SUMUT24

Baca Juga:

Bupati Asahan H. Surya, BSc menyampaikan Penjelasan terhadap 5 Ranperda Kabupaten Asahan kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Kamis (28/10/2021).

Pada Rapat Paripurna ini tampak hadir Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Bupati Asahan H. Surya, BSc pada pidatonya mengatakan, sesuai dengan surat yang kami sampaikan sebelumnya yaitu surat nomor : 188/4077 Tanggal 11 Oktober 2021, perihal pengajuan Ranperda, maka pada kesempatan ini kami akan menyampaikan 5 Ranperda Kabupaten Asahan yaitu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Izin Reklame, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah kabupaten Asahan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.

Selanjutnya Bupati Asahan mengharapkan dalam pembahasan nantinya dewan yang terhormat dapat memberikan koreksi konstruktif sehingga menghasilkan Perda yang berkualitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan berguna bagi kepentingan masyarakat Asahan.

Diakhir pidatonya Bupati Asahan berharap kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan dapat membahas 5 Ranperda Kabupaten Asahan ini. (tmp)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru