Senin, 19 Oktober 2026

Pengadilan Negeri Solok bersama Pemko Solok Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan

Administrator - Senin, 25 Oktober 2021 12:05 WIB
Pengadilan Negeri Solok bersama Pemko Solok Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan

Solok |Sumut24.co

Baca Juga:

Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, hadir dalam acara Penandatanganan MoU, Launching dan Sosialisasi Aplikasi E-Delivery Penetapan Pengadilan Negeri Solok, bertempat di ruang sidang utama PN Solok, Senin (25/10).

Tampak hadir Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kota Solok, Novida Diansari,SH, Kajari Solok, Feni Nilasari, SH, Kasdim 0309/Solok, Mayor Inf Hendra Bagus Arioko, MH. Ketua Pengadilan Agama Kota Solok, Perwakilan Polres Solok Kota dan OPD terkait dilingkup Pemerintah Kota Solok.

Aplikasi E-Delivery Penetapan ini berguna untuk pelayanan yang maksimal, seperti mengurus data ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, peluncuran Aplikasi ini kerjasama antara Pengadilan Negeri Solok dengan Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok.

Wako Zul Elfian Umar dalam sambutannya mengatakan, Sesuai dengan tuntutan Undang-undang, pemerintah berkewajiban memberikan pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum kepada seluruh penduduknya, dengan kata lain pemerintah mempunyai kewajiban untuk memberikan identitas diri bagi setiap penduduk.

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 3, bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil” sebut Wako.

Lebih lanjut Wako menyampaikan bahwa saat ini kita masih menghadapi tingkat pemahaman atau kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagai salah satu upaya jaminan perlindungan negara terhadap penduduk ternyata masih rendah.

“Hal ini menunjukkan masih kurang tertibnya penduduk dalam kepemilikan dokumen kependudukan, yang pada akhirnya berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik terutama rendahnya data informasi kependudukan dan selalu menimbulkan permasalahan terhadap identitas kependudukan” ucap Zul Elfian.

Oleh karena itu, beliau merasa bersyukur dengan adanya kerjasama antara Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri yang sebentar lagi akan dituangkan dalam bentuk MoU, jika Pengadilan Negeri menyebutnya dengan e-delivery penetapan, maka Disdukcapil menyebutnya dengan pelayanan terintegrasi.

“Saya yakin dan percaya kalau kerjasama ini akan memberikan manfaat dan solusi atas sebagian permasalahan kependudukan tadi. Masyarakat yang tadinya berfikir jika pengurusan dokumen kependudukan itu harus melalui birokrasi yang panjang dan membutuhkan waktu yang lama, tapi setelah hadirnya kerjasama dengan Pengadilan Negeri ini, proses tersebut menjadi lebih cepat karena adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri dengan Dinas Dukcapil tutup Wako.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Mou, Ketua Pengadilan Negeri Solok dengan Dinas Dukcapil dan Dinas Kominfo Kota Solok. Dilanjutkan Ketua Pengadilan Negeri Solok bersama Walikota Solok menekan Tombol menandakan Launching Aplikasi E-Delivery Penetapan telah resmi digunakan. (Eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
DORONG KESEJAHTERAAN NELAYAN PANTAI LABU, KAMPUNG NELAYAN MERAH PUTIH KEDUA DIBANGUN DI KELAMBIR
Dua Program TJSL Inalum di Kuala Tanjung Terima Penghargaan Gold ISDA 2026
Hakim PN Medan Bersikap Tegas, Tergugat 12-29 Diminta Hadir, Absen Lagi Berujung Konsekuensi Hukum
Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, BRI BO Sibuhuan Kunjungan ke PN Sibuhuan
Pemprov Sumut Percepat Penyerahan Aset RSUD dr M Thomsen Nias
Bulan Inklusi Keuangan Sumut, Forkom  IJK Goes To Palas
komentar
beritaTerbaru