Senin, 06 Juli 2026

Poldasu Hentikan penyidikan Tersangka Ibu Gea, Kasus Dicabut

Administrator - Jumat, 22 Oktober 2021 17:01 WIB
Poldasu Hentikan penyidikan Tersangka Ibu Gea, Kasus Dicabut

MEDAN I SUMUT24.co Kepolisian Daerah Sumatera (Poldasu) akhirnya menghentikan penyidikan terhadap  Liti Wari Iman Gea (37), seorang pedagang Pasar Gambir Tembung,  yang sempat dijadikan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Penghentian penyidikan dengan memebaskan ibu rumahtangga itu dari status tersangka setelah dilakukan audit lapangan, rekonstruksi dan gelar perkara khusus.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol.Drs.Panca Putra Simanjuntak kepada segenap wartawan di Mapoldasu, Jumat (22/10/21) malam.

Kapoldasu didampingi, Wakapoldasu Brigjen Dr Dadang Hartanto,Irwasda Kombes Armia Fahmi, Dirreskrimum Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan KabidHumas Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Propam Kombes Donald Simanjuntak juga Liti Wari Iman Gea dan suaminya serta kuasa hukumnya.

“Kasus yang menjadikan Liti Gea menjadi tersangka sudah dihentikan. Artinya kasus itu ditutup dan menghentikan penyidikannya,” jelas, Panca.

Kapolda mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup semisal, saksi, alat buktidan lainnya. Namun dalam kasus ini, setelah dilakukan audit dilapangan dangelar perkara khusus yang melibatkan Itwasda, Propam, tidak ditemukan bukti yang kuat menjadikan Liti Gea sebagai tersangka,” tegasnya.

Dalam hal ini, sambung jenderal bintang dua itu, statustersangka bu Gea dicabut dan perkara dihentian. Sementara laporan bu Gea terhadap BS masih dilanjutkan oleh Polrestabes Medan. Masih kata Kapoldasu, penyidikan yang menjadikan bu Gea menjadi tersangka tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional  Prosedur) sebagaimana  Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 pasal 25tentang penyidikan.Liti Wari Iman Gea sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan BS.

“Sementara itu, Liti Wari Iman Gea mengaku sangat berterimakasih kepada Kapoldasu yang melihat kasus itu secara jernih. “Saya sangat berterimakasih kepada bapak Kapolda yang memberi perhatian luar biasa terhadap kasus yang saya alami hingga menghentikan penyidikan dengan status tersangka terhadap diri saya,” ujar Liti Gea sembari menadahkan tangan sebagai ucapan syukur dan terimakasih, semoga Kapolda Sumut dan jajaran selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Demikian juga, kuasa hukum Liti Gea mengaku sangat puas dengan apa yang dilakukan Polda Sumut hingga membuat status hukum kliennya itu terang benderang.

“Penyelidikan yang dilakukan Poldasu baik melalui audit, rekonstruksidilapangan dan gelar perkara serta gelar perkara khusus berjalan sesuai yang diharapkan dan hasilnya sangat tepat. “Saya selaku PH mewakili keluarga kliensaya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda. Kami hanya bisa mengucapkan terimakasih dan doa, semoga bapak Kapolda dan jajarannya selalu dalam perlindungan Yang Maha Kuasa. Amin,” ucapnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kabar Permintaan Damai Rp1,2 Miliar Terdengar, Penyebab Gagalnya Proses Mediasi
Rico Waas Apresiasi Inovasi Camat Medan Deli, Program CCTV Mata Deli Jadi Percontohan di Kota Medan
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Wali Kota Medan Berkomitmen Benahi Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
Rombongan UAS Dihadang Massa di Kutai Barat, Polisi: Tabligh Akbar Tetap Berjalan Kondusif
Pemkot Tanjungbalai Manfaatkan PRSU ke-50 untuk Promosikan Produk UMKM, Budaya, dan Peluang Investasi
komentar
beritaTerbaru